Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurisprudentie

TINJAUAN YURIDIS PENGAWASAN HORISONTAL ANTARA PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PENERBITAN SP-3 DI TINGKAT PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN Raodiah Raodiah
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 6 No 1 (2019)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v6i1.7975

Abstract

Pelaksanaan koordinasi horisontal tidak terjadi hubungan yang harmonis antara penyidik dan penuntut umum akibat lemahnya kualitas sumber daya manusia dalam hal ini penyidik dan penuntut umum yang mengakibatkan terjadinya perbedaan pemahaman terhadap suatu perkara yang dihadapi. Kemudian upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penuntut umum jika penyidik menerbitkan SP-3 ditingkat penyidikan adalah penuntut umum dapat melakukan praperadilan sesuai Pasal 80 KUHAP dengan menyebutkan alasan-alasannya. Demikian pula jika penuntut umum menerbitkan SP-3 di tingkat penuntutan maka penyidik dapat melakukan upaya praperadilan sesuai Pasal 80 KUHAP. Akan tetapi dari hasil penelitian terhadap data Pengadilan Negeri Makassar terhadap perkara praperadilan sepanjang Tahun 2003 s/d Tahun 2006 hanya terdapat 2 (dua) perkara praperadilan yang diajukan dalam hubungannya dengan SP-3. Disamping itu penyidik dan penuntut umum tidak pernah melakukan upaya praperadilan terhadap SP-3 yang diterbitkan baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat kelemahan dalam proses pengawasan secara horisontal antara penyidik dan penuntut umum.
PELAKSANAAN SISTEM PEMASYARAKATAN DALAM UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP WARGABINAAN raodiah raodiah
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 7 No 2 (2020)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v7i2.17594

Abstract

 Merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan, dalam Pasal 14 yang mengatur masalah hak-hak Wargabinaan, sebagai aparat hukum petugas pemasyarakatan yang profesional adalah suatu kewajiban untuk menjaga dan melindungi hak-hak Wargabinaan sebagai warga binaannya. Hak-hak Wargabinaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 merupakan bagian dari Sistem Pemasyarakatan yang diterapkan pada Lembaga Pemasyarakatan. Adapun factor penghambat penegakan HAM adalah ciri profesionalisme petugas pemasyarakatan itu sendiri yang berasal dari latar belakang yang berbeda-beda seperti tingkat pendidikan, status sosial, dan tingkat ekonomi.