Istiqamah Istiqamah
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 8 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurisprudentie

ANALISIS PINJAMAN ONLINE OLEH FINTECH DALAM KAJIAN HUKUM PERDATA Istiqamah Istiqamah
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 6 No 2 (2019)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v6i2.10501

Abstract

 Financial Technology (Fintech) merupakan sebuah layanan keuangan dengan menggunakan basis teknologi yang semakin memudahkan transaksi yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Kredit keuangan elektronik melalui perusahaan Fintech yang Peer 2 Peer (P2P) Lending telah menjadi salah satu altenatif peminjaman dana dengan cepat. Akan tetapi, perkembangan tersebut harus diiringi dengan instrument hukum yang baik agar terhindar dari resiko yang ada. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil dari penelitian ini adalah perbuatan hukum yang timbul antara debitur dengan kreditur dalam proses pinjaman secara online harus berdasarkan perjanjian. Perjanjian kredit antara para pihak tersebut wajib mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga sebuah perjanjian timbul dari adanya kesepakatan (konsensualisme) yang di dahului dengan adanya persamaan kehendak. Kemudian dalam pelaksanaannya harus berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Teknologi Informasi. Adapun resiko dalam pinjaman online adalah bunga tinggi, membayar biaya layanan 3% sampai 5%, jangka waktu pelunasan pendek maksimal 12 bulan, limit kredit yang rendah, dan bocornya data handphone mengajukan pinjaman online.