Penelitian ini membahas makna "sederhana" dalam gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Gugatan sederhana bertujuan untuk menyediakan mekanisme peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi perkara perdata dengan nilai tertentu dan karakteristik tertentu. Namun, masih terdapat berbagai penafsiran mengenai batasan kesederhanaan perkara, baik dari aspek substansi sengketa, jumlah pihak, maupun kompleksitas pembuktian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna "sederhana" dalam gugatan sederhana tidak hanya merujuk pada nilai objek sengketa, tetapi juga mencakup aspek hubungan hukum yang tidak kompleks, jumlah pihak yang terbatas, serta proses pembuktian yang tidak memerlukan alat bukti yang rumit. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa penerapan gugatan sederhana dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala, termasuk ketidakseragaman pemahaman hakim dan pihak berperkara mengenai batasan kesederhanaan suatu perkara. Dengan memahami makna "sederhana" secara lebih komprehensif, diharapkan mekanisme gugatan sederhana dapat lebih efektif diterapkan dalam sistem peradilan perdata di Indonesia guna mewujudkan akses terhadap keadilan yang lebih baik.