Artikel ini secara spesifik memotret kodifikasi Hukum Pidana Islam di komunitas Muslim, yaitu Brunei Darussalam yang merupakan negara dengan asas Islam dan Aceh yang secara administratif masuk ke wilayah Indonesia namun diberikan otonomi khusus untuk menerapkan syariat Islam. Meskipun memiliki kualitas yang berbeda, -sebagai sebuah negara dan sebuah provinsi- keduanya memiliki kesamaan sebagai sebuah kekuasaan politik yang menerapkan Hukum Pidana Islam. Dengan mengacu pada dua qÄnÅ«n jinÄyat di Brunei dan Aceh tersebut, penulis menjelaskan substansi hukum pidana di kedua wilayah ini, sembari juga mempertegas pelaksanaan Hukum Pidana Islam dalam kerangka negara modern. Artikel ini berkesimpulan bahwa pada dasarnya penerapan Syariat Islam, terutama Hukum Pidana Islam, sangat terkait erat dengan situasi dan kondisi sosio-politik sebuah komunitas atau negara. Sistem politik yang berbeda, misalnya, telah memberikan kontribusi pada perbedaan produk atau keluaran dari kebijakan yang dibuat oleh negara atau wilayah kekuasaan tertentu. Di sisi yang lain, kasus Brunei dan Aceh menunjukkan bahwa telah terjadi penyesuaian-penyesuaian Hukum Pidana Islam secara spesifik yang termaktub dalam kitab-kitab fikih (sebagai gambaran dari al-Qurâan dan Sunnah) dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat itu sendiri.***This article will view specifically codification of Islamic Criminal Law in `Muslim community, such as Brunei Darussalam, a country based on Islamic principles, and Aceh is a part of Indonesian territory administratively, granted special autonomy to impleÂment Islamic Sharia. Despite having different qualities, -as a country and a province- both have in common as a political power which apply Islamic Criminal Law. Refer to both qÄnÅ«n jinÄyat in Brunei and Aceh, the authorâll explain the substance of the criminal law in both area, while also reinforces the implementation of Islamic Criminal Law in the framework of a modern state. The article concludes that basically the application of Islamic Sharia, particularly the Islamic Criminal Law, is closely related to the situation and socio-political conditions of a community or country. The differences of political system, for example, has contributed to the difference in the output of product or policy made by a particular country or territory. On the other hand, Brunei and the Aceh case show that there has been adjustment Islamic Criminal Law specifically set forth in the books of fiqh (as illustration of the Quran and Sunnah) with the needs of the community itself.***Keywords: kanun, fiqh jinÄyah, ḥudÅ«d, jarÄ«mah, pidana Islam