Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

UJI TORSI MOTOR KELLY SEBAGAI TENAGA PENGGERAK MOBIL LISTRIKPOLITEKNIK HARAPAN BERSAMA TEGAL Johan Firmansyah
Nozzle : Journal Mechanical Engineering Vol 6, No 1 (2017): Nozzle : Journal Mechanical Engineering
Publisher : Politeknik Harapan Bersama Tegal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30591/nozzle.v6i1.822

Abstract

AbstrakPermasalahan energi merupakan isu yang sangat gencar diperbincangkan di seluruh Negara termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), bertujuan untuk mengarahkan upaya-upaya dalam mewujudkan keamanan pasokan energi, khususnya melalui upaya konservasi energi dan diversifikasi energy, Menurut US National Climatic Data Center tahun 2001, temperatur bumi meningkat sekira 0,6-2,5 derajat celcius dalam lima tahun. Pada abad berikutnya, kenaikan berkisar antara 1,4 - 5,8 derajat Celsius, Sumber tenaga pada mobil listrik terletak pada motoran listrik yang digerakkan oleh aliran arus listrik yang dikontrol oleh Potensiometer dan Kontroler. Besarnya laju kecepatan mobil listrik ditentukan oleh besarnya induksi kemagnetan yang terjadi pada motoran listrik dan pengaturan pada sensor Kontroler. Efektifitas dari induksi harus dikendalikan sehingga dapat mengetahui efisiensi penggunaan mobil listrik. Metode  pada penelitian ini adalah dengan melakukan perancangan dan pengujian untuk mengetahui torsi yang dihasilkan oleh motor BLDC 500 Watt dan 1000 Watt dengan memperhatikan rpm yang dihasilkan pada tiap tahap pengujiannya, dihasilkan oleh motor BLDC 500 Watt dan 1000 W watt dengan memperhatikan rpm yang dihasilkan pada tiap tahap pengujiannya, dengan acuan putaran motor yang dihitung tiap detiknya yaitu pada daya 500 Watt sebesar 432, 00 rpm, 430, 87rpm, 433, 34rpm sedangkan pada daya 1000 Watt sebesar 768,00 rpm, 768,54rpm, 769,63rpm. Kata kunci : Motor Kelly, Mobil Listrik, sensor control, Watt
Kepastian Hukum Pengalihan Hak Atas Tanah Melalui Lelang untuk Pembeli Beritikad Baik Ummi Maskanah; Dessy Normawati; Johan Firmansyah; Ellen Valerian; Bova Akbar Ismail Dayan
Science and Education Journal (SICEDU) Vol 5 No 2 (2026): Science and Education Journal 2026
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/sicedu.v5i2.666

Abstract

Penelitian ini mengkaji kepastian hukum pengalihan hak atas tanah melalui mekanisme lelang bagi pembeli beritikad baik dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, sekaligus merumuskan parameter hukum itikad baik yang bersifat operasional sebagai pedoman hakim dalam menyelesaikan sengketa lelang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang diperkuat oleh lima belas artikel jurnal ilmiah nasional dan internasional bereputasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka normatif secara teoritik telah menjamin kepastian hukum bagi pemenang lelang, terdapat paradoks serius dalam praktik peradilan berupa pembatalan hasil lelang yang prosedural atas dasar cacat substantif, yang menciptakan ketidakpastian berkepanjangan bagi pembeli beritikad baik. Penelitian ini juga mengidentifikasi empat parameter operasional itikad baik dalam transaksi lelang yang bersifat kumulatif, yakni keabsahan prosedural lelang oleh lembaga negara berwenang, pelaksanaan due diligence objektif atas status hukum objek, ketiadaan pengetahuan atau kepatutan untuk mengetahui cacat hukum pada objek, serta kemandirian pembeli sebagai pihak ketiga yang bebas dari kepentingan tersembunyi. Simpulan utama penelitian ini menekankan urgensi harmonisasi antara UUHT, PMK 213/2020, dan PP 18/2021, penerbitan regulasi Mahkamah Agung yang mengikat secara substantif mengenai perlindungan pemenang lelang, serta penguatan kewenangan eksekutorial KPKNL pascalelang, agar kepastian hukum formal dapat benar-benar bertransformasi menjadi perlindungan substantif bagi pembeli beritikad baik