This Author published in this journals
All Journal Jurisprudence
Izza Enggar Prasetya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemberlakukan Plea Bargaining System Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Untuk Tujuan Menyelesaikan Konflik Kukuh Dwi Kurniawan; Dwi Ratna Indri Hapsari; Izza Enggar Prasetya
Jurnal Jurisprudence Vol 10, No 2 (2020): Vol. 10, No. 2, Desember 2020
Publisher : Muhammadiyah University Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v10i2.12949

Abstract

Tujuan : artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran alternative penyelesaian perkara pidana melalui Plea Bargaining System dengan memberikan urian mengenai dampak positif dan negatifnya jika diberlakukan di Indonesia. Metodologi: Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual yang menekankan pada paradigma historis dan doktrin terkait Plea Bargaining System. Temuan: Hasil penelitian ini menunjukan bahwa plea bargaining sangat memungkinkan diterapkan di Indonesia, meskipun terdapat kelemahannya dalam penerapannya. Namun, sangat menjadi solusi yang realitistis untuk mengurangi beban perkara pengadilan dan pemidanaan yang lebih dapat mendatangkan kepuasan publik atas terselesainya perkara pidana serta mengdatangkan manfaat baik itu kepada pelaku atau terdakwa, penuntut umum dan yang terutama kepada korban. Selain itu adanya hubungan sistem dan sub-sistem yang selaras pada pembaharuan hukum pidana yang trtuang pada RKUHP dan RKUHAP untuk mencipkan tujuan menciptakan perlindungan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat. Kegunaan: Artikel ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam dasar pengambilan kebijakan penyusunan sistem hukum acara pidana yang dapat mewujudkan peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dan tujuan menyelesaikan konflik lebih efektif. Kebaruan/Orisinalitas: Akomodasi Plea Bargaining System dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia selaras dengan tujuan dari adanya pemidanaan berupa menyelesaian konflik serta tercapainya kemanfaatan tidak hanya kepada pelaku, namun juga kepada korban berupa adanya kepastian jaminan penggantian kerugian dari pelaku tindak pidana.