Dania Nalisa Indah
Universitas Muhammadiyah Surakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IJARAH AND RIBA IN THE SHARIA CARD: Analysis Of ‘Illat Hukmi Of Sharia Card In The Adz-Dzari’ah Perspective Syaifuddin Zuhdi; Dania Nalisa Indah; Dewati Candraningtyastuti; Tsurayya Shafa Kamila
Jurnal Jurisprudence Vol 11, No 2 (2021): Vol. 11, No.2, Desember 2021
Publisher : Muhammadiyah University Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v11i2.15307

Abstract

Purpose: This article aims to analyze whether the imposition of ijarah (membership fee) in the sharia card belongs to the practice of usury, which will later affect Adz-Dzari’ah’s view of the permissibility of using sharia card.Method: This research employed a normative method by obtaining information from various scientific literature sources as well as national and Islamic law materials.Findings: Indonesia allows sharia card usage based on the concept of Adz-Dzari’ah following the ‘illat (legal or basic cause) attached to establish the banking products. In addition, it is also considered whether, in practice, there are also some acts considered usury, especially in the addition of fees due to ijarah imposed by the issuer on the user.Practicality: This article is intended for academics and practitioners in Islamic economic law, especially for sharia banking activists.Novelty/Originality: In essence, ijarah can be utilized as a variable to influence one’s opinion on Islamic law from a sharia perspective since the advantages exceed the risks, and it is preferable to allow it than forbid it. However, these permits are also issued when new or revised rules are being developed or revised. Concerning procurement, not only in the MUI fatwa but also in the sharia card, the law is written to be utilized as a legal foundation binding the associated parties and providing broad legal recommendations. Additionally, it will bolster the Fath Adz-Dzari’ah position on the permissibility of using the sharia card since the specifications of its contents will almost definitely be more precise to avoid a legal vacuum.
Pemilihan Presiden Ideal Melalui Demokrasi Kerakyatan Berdasarkan Nilai – Nilai Keislaman M. Junaidi; Dania Nalisa Indah
Law and Justice Vol 5, No 1 (2020)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/laj.v5i1.10781

Abstract

Indonesia merupakan negara yang sistem penyelenggaraan negaranya berdasarkan asas kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Salah satu bentuk dari pelaksanaan asas kedaulatan rakyat adalah dengan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden secara langsung karena Indonesia sebagai penganut sistem pemerintahan presidensiil, presidennya hanya memiliki masa jabatan yang berlangsung selama 5 (lima) tahun. Meskipun begitu, pemilihan secara langsung yang sudah dimulai semenjak tahun 2004 hingga yang terakhir 2019 ini dinilai sudah tidak sesuai dengan nilai – nilai Pancasila yang merupakan grundnorm dari segala konstitusi yang berlaku di Indonesia. Sehingga muncul sebuah tantangan untuk mencari suatu pemilihan presiden ideal di Indonesia yang sesuai dengan Pancasila serta bernilai keislaman agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah pemeluk agama islam. Metode penulisan yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasilnya menunjukan bahwa tantangan ini dapat diatasi dengan mengusung kembali demokrasi kerakyatan berlandaskan sila ke-4 Pancasila yang berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” yang sebenarnya sudah pernah dilakukaan pada masa lampu yaitu dengan cara pencalonan dan bermusyawarah sebagaimana salah satu praktik pemilihan pemimpin yang berasaskan nilai – nilai keislaman. Sehingga nantinya selain Indonesia berhasil menjalankan konstitusinya dengan baik, peyelenggaran demokrasi Indonesia kembali pada makna demokrasi yang diinginkan oleh para The Founding Fathers.