Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurisprudence

KESIAPAN INFRASTRUKTUR HUKUM DALAM PENERBITAN SUKUK (SURAT BERHARGA SYARIAH) SEBAGAI INSTRUMEN PEMBIAYAAN DAN INVESTASI UNTUK MENDORONG PERTUMBUHAN PASAR MODAL SYARIAH INDONESIA Lastuti Abubakar; Tri Handayani
Jurnal Jurisprudence Vol 7, No 1 (2017): Vol. 7, No. 1, Juni 2017
Publisher : Muhammadiyah University Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v7i1.4348

Abstract

Pasar Modal Syariah merupakan bagian dari pasar modal Indonesia yang mempunyai peran penting sebagai alternatif pembiayaan bagi dunia usaha dan pemerintah, serta sarana bagi pemilik modal untuk memperoleh return melalui instrumen-intrumen investasi yang ditawarkan di pasar modal. Salah satu instrumen pasar modal syariah yang mempunyai potensi besar dalam menyerap dana masyarakat pasca krisis  adalah Sukuk (surat berharga syariah). Indonesia dianggap memiliki potensi besar untuk menjadi pasar sukuk, mengingat populasi muslim yang besar serta besarnya pinjaman lintas negara. Namun demikian, pertumbuhan sukuk sebagai alternative pembiayaan dan investasi belum berkontribusi secara signifikan dalam mendorong pertumbuhan pasar modal syariah serta pembangunan ekonomi nasional secara umum. Salah satu isu strategis dalam pengembangan sukuk Indonesia adalah kesiapan infratruktur hukum yang belum optimal, sehingga dalam praktik masih menimbulkan mispersepsi terhadap sukuk yang seringkali dipadankan dengan obligasi, mengakibatkan sukuk belum dianggap sebagai instrumen alternatif yang menarik baik bagi dunia usaha maupun investasi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa regulasi sukuk di Indonesia masih bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai aturan, sehingga mengakibatkan rendahnya pemahaman pelaku usaha dan investor terhadap kerangka hukum sukuk, serta jaminan kepastian hukum bagi pemegang sukuk. Regulasi sukuk yang terintegrasi merupakan syarat utama untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.  Indonesia, khususnya regulator perlu mengupayakan keberagaman jenis sukuk baik akad maupun underlying assets nya agar investor dapat memilih jenis-jenis sukuk yang sesuai dengan harapan. Selain itu, diperlukan kebijakan yang bersifat top down dari pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sukuk negara dengan membuat kebijakan bagi BUMN untuk berinvestasi pada sukuk.
Kepastian Hukum Dalam Penyelenggaraan Layanan Dompet Elektronik Dalam Sistem Pembayaran Dikaitkan Dengan Prinsip Lancar, Aman, Efisien, Dan Andal Berdasarkan PBI Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik Elsa Debora Manurung; Lastuti Abu Bakar; Tri Handayani
Jurnal Jurisprudence Vol 10, No 1 (2020): Vol. 10, No. 1, Juni 2020
Publisher : Muhammadiyah University Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v10i1.10226

Abstract

Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip efisien, lancar, aman, dan andal serta mengetahui penerapan aspek kepastian hukum dalam penyelenggaraan dompet elektronik ditinjau dari PBI tentang Uang Elektronik, PBI tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI tentang Penyelengaraan Teknologi Finansial.Metodologi : Metode yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang mengkaji dan meneliti data sekunder berupa bahan hukum primer berdasarkan PBI tentang Uang Elektronik.Temuan : Adanya PBI tentang Uang Elektronik, PBI tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial guna menciptakan kelancaran pada sistem pembayaran. Implementasi penyelenggaraan sistem pembayaran dompet elektronik telah memenuhi prinsip lancar, aman, efisien, dan andal sesuai dengan amanat dalam PBI tentang Uang Elektronik, PBI tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI tentang Penyelengaraan Teknologi Finansial. Penerapan aspek kepastian hukum pada penyelenggaraan dompet elektronik sudah terpenuhi dengan penyelesaian permasalahan  praktik penyelenggaraan dompet elektronik yang belum memiliki izin untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dengan merujuk pada PBI tentang Uang Elektronik yaitu kewajiban kerja sama dengan penyelenggaraan dompet elektronik yang memiliki izin uang elektronik dan memindahkan saldo pengguna dompet elektronik ke dompet elektronik yang telah memiliki izin uang elektronik dari Bank Indonesia.Kegunaan : Penelitian ini bermanfaat baik bagi regulator maupun konsumen dalam penyelenggaraan dompet elektronik dengan menerapkan prinsip lancar, aman, efisien, dan andal serta menerapkan aspek kepastian hukum.Kebaruan/Orisinalitas : Penerapan prinsip lancar, aman, efisien, dan andal serta aspek kepastian hukum akan tetap dapat terpenuhi dalam mengatasi permasalahan praktik penyelenggaraan dompet elektronik yang belum memiliki izin yaitu izin penyelenggaraan dompet elektronik yaitu dengan jalan keluar melakukan kerja sama dan pemindahan saldo pengguna dompet elektronik terhadap dompet elektronik yang telah memiliki izin dari Bank Indonesia.  Keywords: Teknologi Finansial, Dompet Elektronik, Uang Elektronik