Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurist-Diction

Pelarangan Buku Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 Dwi Prasetyo
Jurist-Diction Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i6.22966

Abstract

Tulisan ini membahas tentang pelarangan buku di Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010. Putusan Mahkamah tersebut berakibat Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan tersebut memberikan petunjuk bahwa mekanisme pelarangan buku harus melalui putusan peradilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Masih banyak pihak yang belum memahami bagaimana standar hukum hak asasi manusia berpengaruh terhadap pengaturan perbukuan. Skripsi ini ditulis dengan metode penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus untuk menganalisis permasalahan hukum yang diangkat. Dari penelitian yang penulis lakukan diperoleh hasil bahwa pelarangan buku hanya dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan pelarangan buku di Indonesia telah sesuai dengan standar hak asasi manusia. Pelarangan buku sebagai salah satu sarana kebebasan ekspresi haus dilaksanakan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.