Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET DI LEMBAGA PERBANKAN Adi Widjaja; Abdul Rachmad Budiono; Bambang Winarno
Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 3, No 1 (2018): Juni 2018
Publisher : Universitas Negeri Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (168.149 KB)

Abstract

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah”, maka lembaga jaminan Hak Tanggungan dapat memberikan suatu kepastian hukum tentang pengikatan jaminan dengan tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan dalam Lembaga Perbankan. Sehingga bilamana terjadi kredit macet maka Lembaga Jaminan Hak Tanggungan diharapkan mampu memberikan solusi penyelesaian kredit macet bagi Lembaga Perbankan. Dalam menghadapi debitor yang wanprestasi/ingkar janji sehingga menimbulkan kredit macet, maka Bank dapat melakukan upaya penyelesaian kredit macet dengan menggunakan Lembaga Jaminan Hak Tanggungan atas tanah, dengan cara melaksanakan eksekusi terhadap jaminan yang telah dibebani Hak Tanggungan. Bahwa dalam praktek Lembaga Perbankan, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga memberikan kredit kepada para nasabahnya dengan jaminan berupa tanah dan/atau bangunan yang diikat dengan menggunakan Hak Tanggungan. Kredit kepada para nasabahnya dengan jaminan berupa tanah dan/atau bangunan yang diikat dengan Hak Tanggungan juga dilaksanakan di BPR Puridana Arthamas di kabupaten Sidoarjo dan BPR Armindo Kencana di kota Malang. Bahwa pada BPR juga terjadi beberapa debitor melakukan wanprestasi sehingga mengakibatkan kualitas kredit atau Kualitas Aktiva Produktif menjadi kredit macet. Dengan adanya kredit macet tersebut maka pihak BPR mengupayakan pengembalian atas kredit yang telah disalurkan dengan cara melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan terhadap obyek jaminan yang telah diikat dan dibebani Hak Tanggungan. Cara pelaksanaan eksekusi adalah dengan cara Penjualan Di Bawah Tangan, eksekusi berdasarkan Parate Eksekusi dan eksekusi berdasarkan Titel Eksekutorial. Kendala yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan eksekusi obyek Hak Tanggungan adalah timbulnya beberapa permasalahan hukum tertentu, yaitu adanya sita, sengketa atau gugatan hukum.DOI: http: //dx.doi.org/10.17977/um019v3i12018p001
KEDUDUKAN ORGANISASI ADVOKAT SEBAGAI WADAH TUNGGAL PROFESI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Muhammad Fajar Sidiq Widodo; Sudarsono Sudarsono; Bambang Winarno
Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 3, No 2 (2018): Desember 2018
Publisher : Universitas Negeri Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (210.541 KB) | DOI: 10.17977/um019v3i2p149-158

Abstract

Advocate is a free and independent profession. According to the Constitutional Court Decision number 112/PUU–XII/2014 & 36/PUU–XIII/2015. It is interesting that the decision has decided the issue of oath in Article 4 Paragraph (1) Advocate Law, but affects Article 28 Paragraph (1) concerning Advocates Organization. This research is a normative research that uses conceptual approach and legislative approach, which hopefully can dig up and find out the position of Advo- cates Organizations after the Constitutional Court Decision number 112/PUU–XII/2014 & 36/PUU– XIII/2015. It is known from the research that the Constitutional Court is unauthorized to decide which organization is legitimate, although Advocates Organization can also be named as state institution.