Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Awota terbentuk setelah melalui tahapan berdasarkan pedoman pembangunan KPH, yaitu dari pencadangan awal hingga ditetapkan sebagai satu kawasan KPHP oleh Pemerintah Pusat. KPHP Awota telah menjalankan tugas dan fungsi untuk menyelenggaraan Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Namun, keberhasilan pengelolaannya tidak terlepas dari berbagai dinamika dan persoalan, seperti masih terdapat konflik antara masyarakat dan pemerintah, belum selesainya proses rekonstruksi tata batas, dan belum adanya jaminan keamanan terhadap investasi berbagai pihak di wilayah KPHP tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai kinerja KPHP Awota dalam pelaksanaan pengelolaan hutan di tingkat tapak dengan menggunakan kriteria dan indikator dari Forest Watch Indonesia versi 1.0. Hasil penilaian kinerja menunjukkan bahwa nilai indeks kinerja pembangunan KPHP Awota pada tingkatan sedang dengan nilai 2,13 yang berarti bahwa KPHP Awota sudah cukup siap dalam mewujudkan fungsinya sebagai pengelola di tingkat tapak. Beberapa kriteria perlu menjadi perhatian, yaitu kemantapan kawasan, rencana kelola, mekanisme investasi, dan pelaksanaan pengelolaan dalam lingkup KPH sehingga harus diperkuat untuk menjamin operasionalisasi KPHP di tingkat tapak.