Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

LECTURER IN UNDERSTANDING THE INFLUENCE OF QUALITY AND INTEREST IN SELECTING STUDENTS MAJORS Sulistiyani Sulistiyani; Sugeng Samiyono
Jurnal Ilmiah Econosains Vol 18 No 1 (2020): Jurnal Ilmiah Econosains
Publisher : Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21009/econosains.0181.06

Abstract

Abstract This study aims to determine the relationship of lecturers in the understanding and interest of students in the selection of majors. This study to find out how big the role of lecturers in increased understanding and interest of students in the selection of majors. This study was conducted using a probability sampling type of simple random sampling with a sample of 100 respondents from accounting students with a concentration of taxation. The data used are primary data through questionnaires. In this study using the test models as well as the MRA test. These results indicate that the quality of lecturers affects the understanding of accounting and taxation understanding. Faculty quality, understanding of accounting and taxation understanding significantly influence the electoral interest of majors. Keywords: Lecturers quality, understanding and interest Students on Election Majors
PENGATURAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL TERHADAP ILLEGAL FISHING DI WILAYAH LAUT ZONA EKONOMI EKSKLUSIF Anisa Fauziah; Fithry Khairiyati; Sugeng Samiyono
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 11 No 11 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2023.v11.i11.p13

Abstract

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan Zona Ekonomi Eksklusif menurut Hukum Laut Internasional, untuk mengetahui penyelesaian konflik Illegal Fishing di wilayah sengketa ZEE antara Indonesia dengan Vietnam. Jenis penelitian yang dipilih adalah dengan menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang meletakkan hukum sebagai sistem norma. Cara pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Bahan Hukum Sekunder (Studi Pustaka) atau Dokumen yaitu dengan menelusuri, memeriksa, mengkaji data-data sekunder seperti Undang-Undang, dan lain-lain. Hasil dalam penelitian ini adalah UNCLOS (The United Nations Convention on the Law of The Sea) 1982 telah mengatur kedaulatan dan hak berdaulat negara Indonesia di wilayah yuridiksi Republik Indonesia yang berbatasan dengan negara-negara lain, termasuk hak berdaulat (sovereign right). Penyelesaian sengketa dalam tinjauan hukum internasional ditekankan bahwa jika dikemudian hari kemungkinan akan terjadi lagi penangkapan ikan secara ilegal oleh Vietnam di wilayah maritime ZEE Indonesia maka langkah yang paling tepat diambil untuk pemerintahan negara Indonesia adalah langkah pertama yaitu tindakan menaiki kapal, menginspeksi, menahan, dan melakukan penuntutan hukum sesuai kebutuhan untuk menegakkan hukum. The objectives to be achieved in this study are to determine the regulation of the Exclusive Economic Zone according to International Law of the Sea, to determine the resolution of Illegal Fishing conflicts in the EEZ dispute area between Indonesia and Vietnam. The type of research chosen is to use normative legal research, namely research that places the law as a system of norms. The method of data collection used in this research is to use Secondary Legal Materials (Literature Study) or Documents, namely by tracing, examining, reviewing secondary data such as Laws, and others. The results in this study are UNCLOS (The United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 has regulated the sovereignty and sovereign rights of the Indonesian state in the jurisdiction of the Republic of Indonesia bordering other countries, including sovereign rights. Dispute settlement in international law review emphasizes that if in the future there is a possibility of illegal fishing by Vietnam in the Indonesian EEZ maritime area, the most appropriate step taken for the Indonesian government is the first step, namely the act of boarding the ship, inspecting, detaining, and conducting legal prosecution as needed to enforce the law.
Sosialisasi Dan Edukasi Hak Dan Kewajiban Konsumen Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Vibriana Wulandari, Evita; Haryono; Sugeng Samiyono
Jurnal Imiah Pengabdian Pada Masyarakat (JIPM) Vol 2 No 2 (2024): Oktober - Desember
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi. Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hadir sebagai instrumen hukum yang menjamin hak-hak konsumen atas barang dan jasa yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar yang berlaku. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen, serta peran penting pelaku usaha dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan bisnis. Kurangnya pengetahuan ini berdampak pada ketidakmampuan konsumen untuk melindungi diri dari produk atau jasa yang tidak sesuai standar, sehingga rentan terhadap kerugian. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999. Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini merupakan bagian dari upaya negara untuk menjaga keseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha dalam konteks ekonomi, yang diulas lebih mendalam oleh Philip Kotler dalam bukunya yang membahas peran konsumen dalam pasar modern, serta perlunya regulasi yang jelas untuk menjaga hak-hak konsumen secara adil dan transparan. Di era globalisasi dan digitalisasi saat ini, transaksi perdagangan tidak hanya terjadi secara langsung tetapi juga semakin marak dilakukan melalui platform online. Dengan perkembangan ini, konsumen semakin rentan terhadap berbagai produk yang tidak memenuhi standar, baik dalam hal kualitas maupun keamanan. Selain itu, praktik-praktik bisnis yang tidak etis, seperti penipuan dalam e-commerce dan penyebaran informasi yang menyesatkan, semakin mengkuatirkan. Perlindungan konsumen di dunia digital ini menjadi tantangan yang lebih kompleks dibandingkan dengan transaksi konvensional. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berperan penting dalam menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek perlindungan konsumen, mulai dari hak untuk mendapatkan barang dan jasa yang sesuai dengan standar, hak untuk mendapatkan informasi yang benar, hingga hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika terjadi kerugian. hak untuk mendapatkan informasi yang benar, hingga hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika terjadi kerugian. Sayangnya, pengetahuan masyarakat tentang UU ini masih sangat terbatas. Sebagian besar konsumen tidak menyadari hak-hak mereka dan bagaimana mereka dapat menuntutnya jika terjadi pelanggaran. Di sisi lain, banyak pelaku usaha, terutama pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), yang masih belum memahami tanggung jawab mereka dalam memastikan produk atau jasa yang mereka tawarkan sesuai dengan standar perlindungan konsumen. Ketidakpatuhan ini seringkali terjadi karena minimnya edukasi dan sosialisasi tentang peraturan yang berlaku. Edukasi tentang UU No. 8 Tahun 1999 penting untuk mencegah terjadinya perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha serta menciptakan pasar yang lebih adil dan transparan. Selain itu, minimnya pemahaman tentang mekanisme penyelesaian sengketa konsumen menyebabkan banyak konsumen yang mengalami kerugian tidak tahu bagaimana cara untuk menuntut hak mereka secara hukum. Kegiatan edukasi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas mengenai jika terjadi pelanggarn. Dalam konteks pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, perlindungan konsumen tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat luas, tetapi juga bagi pelaku usaha dengan menciptakan kepercayaan konsumen terhadap produk atau layanan yang ditawarkan. Melalui edukasi dan penyuluhan, diharapkan konsumen dapat lebih kritis dalam memilih produk atau layanan, dan pelaku usaha semakin bertanggung jawab dalam menjalankan bisnis mereka. Dalam program kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) kali ini memberikan solusi kepada Yayasan Alkamilah Sawangan Depok Jawa Barat, terhadap permasalahan yang dihadapi dalam mendidik para santriawan santriwati dan panti tempat untuk mendidik para santriwan santriwati, dimana saat ini menampung para santriwan santriwatinya berasal dari kaum dhuafa dan miskin untuk belajar di Yayasan ini, dimana memberikan tambahan ilmu pengetahuan melalui kegiatan Pengabdian Masyarakat materi pada Santriwan Santriwati untuk bekal (PKM), dalam hal ini melalui pemberian dikehidupannya kelak setelah keluar dari Pesantren terjun dimasyarakat. PKM ini sebagai wujud Tri Darma Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum S1 UNPAM, maka akan menyelenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan judul “SOSIALISASI DAN EDUKASI HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG No.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Tujuan Pengabdian Masyarakat ini untuk memberikan pengetahuan tentang Sosialisasi Dan Edukasi Hak Dan Kewajiban Konsumen Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlidungan Konsumen di kalangan santriwan dan santriwati Pesantren Yayasan Al Kamilah Depok. Metode pengabdian masyarakat akan melibatkan penyusunan program pelatihan bagi para pengajar dan pembina pesantren, serta kegiatan interaktif untuk para santri. Hasil dari program ini diharapkan dapat membentuk generasi santri yang mempunyai pemahaman tentang perlindungan konsumen. Metode pengabdian masyarakat yang digunakan adalah melakukan penyuluhan dengan fokus pada pentingnya memiliki Jiwa Wirausaha, khususnya para santriwan dan santriwati di Pesantren Yayasan Al Kamilah Depok. Hasil dari pengabdian masyarakat ini diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan kepada para santri di Pesantren Yayasan Al Kamilah Depok.