Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kedudukan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ditinjau Dari Perspektif Filosofi Undang-Undang Ketenagakerjaan Imam Hambali; Arief Wibisono; Gatut Hendro Tri Widodo
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 9, No 3 (2022)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v9i3.26198

Abstract

Omnibus Law sebagai sebuah terobosan hukum dan produk hukum di Indonesia, didalamnya memuat aturan besar yang memayungi berbagai pasal dan norma yang dibuat dan dibentuk untuk menghapus dan mencabut norma lain yang dianggap bertabrakan dengan kepentingan Investasi. Sebuah metode pembentukan Undang-undang yang dapat mengganti dan/ atau mencabut beberapa materi hukum dalam berbagai Undang-Undang dan menimbulkan konsekuensi Undang-Undang existing tetap berlaku kecuali sebagian pasal yang telah diganti atau dinyatakan tidak berlaku atau Undang-Undang existing tidak diberlakukan lagi, apabila pasal (materi hukum) yang diganti akan dinyatakan tidak berlaku merupakan inti/ ruh Undang-Undang tersebut. Dimana salah satunya adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memiliki filosofi dibuat untuk melancarkan proses pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Metode Spesifikasi penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Analisis Kualitatif yaitu bermula dari pembahasan yang bersifat umum, kepada hal yang bersifat khusus. Selanjutnya untuk menyikapi hal ini, terdapat pekerjaan besar yang menanti bagi pemerintah sebagai pembuat regulasi agar dalam pembentukan perundang-undangan dapat merubah dan lebih selektif serta aspiratif lagi guna menampung seluruh masukan dari seluruh elemen masyarakat untuk terciptanya pembuatan produk perundang-undangan yang berkualitas, efektif, terbuka dan transpran juga berdayaguna bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan mengedepankan nilai filosofis yang mendasari maksud akan dibuatkannnya peraturan perundang-undangan yang ada dengan lebih baik.Kata Kunci: Kedudukan; Omnibus Law; Cipta Kerja; Filosofi; Mahkamah Konstitusi
Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Cryptocurrency Di Indonesia Karina Christiani; Arief Wibisono; Gatut Hendro TW
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 9, No 5 (2022)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v9i5.27644

Abstract

Regulation of money or currency in Indonesia is based on Law (UU) Number 7 of 2011 concerning Currency. Money is a symbol of state sovereignty that must be respected and proud of by all Indonesian citizens. In this study, the author discusses the implementation of cryptocurrency transactions in Indonesia according to the Regulation of the Commodity Futures Trading Supervisory Agency Number 5 of 2019 concerning Technical Provisions for the Implementation of the Physical Market for Crypto Assets (Crypto Assets) on the Futures Exchange, and discusses the Legal Protection in Cryptocurrency Transactions according to the Agency Regulations. Commodity Futures Trading Supervisor Number 5 of 2019 concerning Technical Provisions for the Implementation of the Physical Crypto Asset Market on the Futures Exchange in Indonesia. This writing uses descriptive qualitative method. The results of the study state that legal protection for the community is currently familiar with digital transactions and specifically during this pandemic.Keywords: Legal Protection; Cryptocurrencies; Crypto Asset AbstrakPengaturan uang atau mata uang di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Uang merupakan simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Dalam Penelitian ini, penulis membahas mengenai Pelaksanaan Transaksi cryptocurrency di Indonesia menurut Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset ) Di Bursa Berjangka, dan membahas tentang Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Cryptocurrency Menurut Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka di Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Adapun hasil penelitian menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap masyarakat saat ini sudah banyak mengenal transaksi digital dan khusus dimasa pandemic ini.Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Cryptocurrency; Crypto Asset