Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kedudukan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ditinjau Dari Perspektif Filosofi Undang-Undang Ketenagakerjaan Imam Hambali; Arief Wibisono; Gatut Hendro Tri Widodo
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 9, No 3 (2022)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v9i3.26198

Abstract

Omnibus Law sebagai sebuah terobosan hukum dan produk hukum di Indonesia, didalamnya memuat aturan besar yang memayungi berbagai pasal dan norma yang dibuat dan dibentuk untuk menghapus dan mencabut norma lain yang dianggap bertabrakan dengan kepentingan Investasi. Sebuah metode pembentukan Undang-undang yang dapat mengganti dan/ atau mencabut beberapa materi hukum dalam berbagai Undang-Undang dan menimbulkan konsekuensi Undang-Undang existing tetap berlaku kecuali sebagian pasal yang telah diganti atau dinyatakan tidak berlaku atau Undang-Undang existing tidak diberlakukan lagi, apabila pasal (materi hukum) yang diganti akan dinyatakan tidak berlaku merupakan inti/ ruh Undang-Undang tersebut. Dimana salah satunya adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memiliki filosofi dibuat untuk melancarkan proses pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Metode Spesifikasi penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Analisis Kualitatif yaitu bermula dari pembahasan yang bersifat umum, kepada hal yang bersifat khusus. Selanjutnya untuk menyikapi hal ini, terdapat pekerjaan besar yang menanti bagi pemerintah sebagai pembuat regulasi agar dalam pembentukan perundang-undangan dapat merubah dan lebih selektif serta aspiratif lagi guna menampung seluruh masukan dari seluruh elemen masyarakat untuk terciptanya pembuatan produk perundang-undangan yang berkualitas, efektif, terbuka dan transpran juga berdayaguna bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan mengedepankan nilai filosofis yang mendasari maksud akan dibuatkannnya peraturan perundang-undangan yang ada dengan lebih baik.Kata Kunci: Kedudukan; Omnibus Law; Cipta Kerja; Filosofi; Mahkamah Konstitusi
Kemandirian Notaris Dalam Perjanjian Kerja Sama Rekanan Bank Dan Pelaksanaan Terkait Dengan Pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris Gatut Hendro Tri Widodo
Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian Vol 2, No 2 (2022): June
Publisher : Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37905/dikmas.2.2.525-538.2022

Abstract

Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 pasal 16 angka 1 (a) dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib bertindak amanah, jujur saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Karena tugas-tugas kaedah hukum umum adalah pemberikan kepastian hukum (certainty) dan kesebandingan hukum (equity), maka pembahasan pertanggung jawaban Notaris selaku pejabat umum yang membuat akta otentik harus dapat menciptakan ketentuan-ketentuan yang tidak saja menimbulkan kepastian hukum untuk kepentingan masyarakat luas, tetapi yang sekaligus dapat memberikan ketenangan dan perlindungan hukum bagi notaris dalam menjalankan jabatannya khususnya dengan perjanjian rekanan dengan bank. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data-data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dan bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum terrier. Disamping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung bahan hukum data sekunder. Untuk analisis data dilakukan dengan merode analisis yuridis kualitatif. Penelitian ini menggunakan teori Kepastian Hukum menurut Hans Kelsen serta Teori Kewenagan menurut Prajudi Atmosudirjo. Dari hasil penelitian Kemandirian Notaris Dalam Perjanjian Kerja Sama Rekanan Bank Dan Pelaksanaan Terkait Dengan Pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris Perjanjian rekanan antara Bank dengan Notaris mempengaruhi kemandirian Notaris dalam membuat akta otentik dikarenakan dalam perjanjian rekanan tersebut Notaris diharuskan untuk mengikuti seluruh kehendak Bank untuk membuat akta otentik. Terbuktinya perbuatan yang dilakukan oleh Notaris secara sengaja dengan penuh kesadaran dalam merencanakan perbuatan penipuan yang menimbulkan kerugian, maka notaris tersebut dapat dikenakan sanksi sebagai pertanggungjawaban secara asministrasi. Selain itu dapat dikenakan sanksi pelanggaran hukum terhadap Kitap Undang-undang Hukum Pidana yang melakukan perbuatan pemalsuan akta kuasa yang menyebabkan pelanggaran hukum tindak pidana penipuan atau turut serta dalam melakukan perbuatan melawan hukum.