Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian
Vol 2, No 2 (2022): June

Kemandirian Notaris Dalam Perjanjian Kerja Sama Rekanan Bank Dan Pelaksanaan Terkait Dengan Pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris

Gatut Hendro Tri Widodo (Universitas Jayabaya Jakarta)



Article Info

Publish Date
08 Jun 2022

Abstract

Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 pasal 16 angka 1 (a) dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib bertindak amanah, jujur saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Karena tugas-tugas kaedah hukum umum adalah pemberikan kepastian hukum (certainty) dan kesebandingan hukum (equity), maka pembahasan pertanggung jawaban Notaris selaku pejabat umum yang membuat akta otentik harus dapat menciptakan ketentuan-ketentuan yang tidak saja menimbulkan kepastian hukum untuk kepentingan masyarakat luas, tetapi yang sekaligus dapat memberikan ketenangan dan perlindungan hukum bagi notaris dalam menjalankan jabatannya khususnya dengan perjanjian rekanan dengan bank. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data-data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dan bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum terrier. Disamping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung bahan hukum data sekunder. Untuk analisis data dilakukan dengan merode analisis yuridis kualitatif. Penelitian ini menggunakan teori Kepastian Hukum menurut Hans Kelsen serta Teori Kewenagan menurut Prajudi Atmosudirjo. Dari hasil penelitian Kemandirian Notaris Dalam Perjanjian Kerja Sama Rekanan Bank Dan Pelaksanaan Terkait Dengan Pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris Perjanjian rekanan antara Bank dengan Notaris mempengaruhi kemandirian Notaris dalam membuat akta otentik dikarenakan dalam perjanjian rekanan tersebut Notaris diharuskan untuk mengikuti seluruh kehendak Bank untuk membuat akta otentik. Terbuktinya perbuatan yang dilakukan oleh Notaris secara sengaja dengan penuh kesadaran dalam merencanakan perbuatan penipuan yang menimbulkan kerugian, maka notaris tersebut dapat dikenakan sanksi sebagai pertanggungjawaban secara asministrasi. Selain itu dapat dikenakan sanksi pelanggaran hukum terhadap Kitap Undang-undang Hukum Pidana yang melakukan perbuatan pemalsuan akta kuasa yang menyebabkan pelanggaran hukum tindak pidana penipuan atau turut serta dalam melakukan perbuatan melawan hukum.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

dikmas

Publisher

Subject

Education

Description

Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian is a journal managed by Master Program in Nonformal Education Post Graduate Program Gorontalo State University. This journal contains articles of community service with the scope of Training and Marketing that are utilized for community ...