Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Al-Fikrah

Feminisme Dalam Hukum Islam dan Adat Muntasir
Al-Fikrah Vol 3 No 1 (2014): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (481.569 KB)

Abstract

Karangan ini problematika manusia di dalam masyarakat beranekaragam, adapun yang sekarang ini terjadi adanya gerakan yang menuntut keadilan dan kesetaraan . Namun feminisme demikian masalah feminisme telah menempatkan ke posisi perempuan, dan mereka menuntut hak-haknya. Feminisme sebagai bentuk reaksi kenyataan. Namun demikian gerakan tersebut berkaitan dengan masalah gender telah menempatkan ke posisi perempuan, mereka menuntut hak-haknya. Dalam penulisan, penulis mengkaji lebih jauh tentang Bagaimana perspektif feminisme dalam hukum Islam dan hukum adat. Apa hak dan kewajiban feminisme menurut Islam. Pada dasarnya Allah SWT menciptakan perempuan dam laki-laki sama, dan tidak ada diskriminatif di antara keduanya. Dan yang jelas Islam sendiri mengakui laki-laki dan perempuan dihadapan Allah sama, bedanya saja bagaimana ketaqwaan mereka. Gender merupakan pembagian peran serta dan tanggungjawab untuk menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana kodratnya masing-masing. Adanya perlakuan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan tidak berarti merendahkan kedudukan satu sama lain, namun yang demikian itu adalah suatu ketentuan yang adil sesuai dengan fitrohnya sebagai laki-laki dan fitrohnya sebagai perempuan. Dengan demikian adanya hal tersebut di atas diharapkan perlakuan perempuan di masyarakat dapat dioptimalkan. sebaik mungkin dan disesuaikan dengan kemampuan dan kodrat masing- masing. Selain itu, tulisan ini juga bertujuan memberikan kesadaran perempuan bahwa perspektif gender merupakan. kebebasan atau persamaan hak laki-laki dan perempuan yang terkait dengan emansipasi perempuan, sehingga gender dapat memberikan kontribusi kepada perempuan yang ingin kebebasan dan keadilan.
Syariat Islam Sebagai Perlembagaan Negara Studi Kasus Indonesia Muntasir
Al-Fikrah Vol 2 No 1 (2013): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena hukum yang berlaku pada masa rasulullah tersebut dan juga pada masa khulafaur setelahnya dibandingkan dengan kenyataan setelahnya, menyebabkan perbezaan para sarjana sama ada sarjana Islam mahupun sarjana barat dalam melihat eksistensi penerapan syariat Islam. Adakah syariat Islam boleh wujud sebagai sebuah perlembagaan negara atau tidak. Lebih-lebih lagi dalam kontek negara moden (negara bangsa), adakah syariat Islam relevan atau tidak. Sedemikian itulah pertanyaan-pertanyaan yang tidak ada jawapan yang seragam. Syariat Islam adalah sesuatu yang pernah dipraktekkan dalam kehidupan yang mengatur hubungan manusia antar individu dan kelompok. Ia telah membawa kejayaan bagi Rasulullah dan para khalifah selepasnya dalam membina kehidupan politik dan kenegaraan. Sesuatu yang pernah berjaya dilakukan pada masa dahulu, maka tidak akan mustahil ia pun akan dapat diterapkan pada masa ini. Tentunya dengan beberapa penyesuaian selaras dengan perkembangan masa, persekitaran dan budaya. Beberapa contoh negara bukan Arab yang dapat melaksanakan syariat Islam, menjadi contoh bahwa syariat Islam pada hakikatnya adalah ajaran universal yang lintas sempadan. Kaitannya dengan wacana beberapa kelompok untuk memperjuangkan penerapan syariat Islam di Indonesia adalah sesuatu yang wajar dilakukan. Ide rekulturisasi syariat yakni menyelaraskan ruh syariat Islam dalam masyarakat Indonesia adalah hal yang boleh didiskusikan secara berkesinambungan. Dengan begitu kendala apa sahaja yang menghadang formalisasi syariat Islam dapat diberikan solusi yang tidak merugikan siapapun. Tinggal menunggu kemauan politik (political will) dari para elite dan masyarakat untuk merealisasikannya.
Eksistensi Ulama dalam Politik Islam Muntasir; Nidzammuddin Sulaiman
Al-Fikrah Vol 2 No 2 (2013): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.861 KB)

Abstract

Para ulama ini telah memberikan warna tersendiri bagi Islam dalam dalam berbagai dimensinya termasuk dalam dimensi politik. Peran-peran mereka terhadap penubuhan konsep dan idea politik Islam, negara Islam, kepemimpinan dan lain-lain yang berhubungan dengan politik adalah sesuatu yang telah dimulakan semenjak selepas era kenabian dan para khalifah setelahnya. Kuasa politik dan kuasa agama menjadi otoriti yang dipegang oleh satu orang. Pada masa kenabian, kedua kuasa itu dimiliki nabi Muhammad sebagai Rasululullah yang diberi mandat menyampaikan syariat Islam ke permukaan bumi ini. Pola yang dilakukan oleh nabi Muhammad tesebut berterusan sehingga pada masa kekhalifahan setidaknya sampai masa kekhalifahan khulafaur rasyidin yang berakhir dengan tebunuhnya khlalifah saidini Ali Bin Abi Thalib. Sedikit mengalami peubahan yang terjadi pada masa khalifah dinasti Umayyah, Abbasiyah dan dinasti lainnya. Jabatan khalifah yang pada masa itu mulai dipegang oleh orang-oang yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi ulama. Akibatnya muncul berbagai pandangan dan teori yang diberikan oleh para ulama semasa sebagai respon mereka terhadap fenomena yang berlaku. Dengan mengikuti alur historis pandangan para ulama tersebut, dapat dilihat bahawa respon yang diberikan oleh mereka senantiasa diselaraskan dengan kondisi sosio masyarakat yang sedang berlangsung. Persyararatan keturunan Quraish dan Ulama Mujtahid yang diberikan oleh Imam Al-Mawardi untuk menjadi Imam atau Khalifah adalah selari dengan kebutuhan politik pada masa itu. Dimana para ulama setelahnya tidak mempermaslah kan kedua syarat tersebut. Rumusan yang dapat difahami dari perbincangan di atas bahwa sebagaimana yang terjadi dalam teori barat tentang bentuk, sistem dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan politik dan kenegaraan juga terjadi dalam pemikiran sarjana Islam. Perubahan pandangan dan pemikiran adalah sesuatu yang berlaku secara alamiah mengikuti kehendak perkembangan semasa.