Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH DINAS PENANAMAN MODAL dan PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPM-PTSP) TERHADAP USAHA LAUNDRY di KECAMATAN KUTA RAJA KOTA BANDA ACEH Rizki Ananda; Chadijah Rizki Lestari
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri PerdaganganNomor 36 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Perdagangan Ayat (2) menyatakan Bupati atau Wali Kota dapat mendelegasikan kewenanganpelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) kepada Kepala Dinas Kabupaten/ Kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. Pelaku usaha berkewajiban untuk mendaftarkan dan ngurus izin usaha ke Kantor DPM-PTSP Kota Banda Aceh sebagaimana yang telahdiaturdalamPasal 11 Ayat (1)Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2004 TentangIzin Usaha Industri,  Izin Usaha Perdagangan Dan Tanda Daftar Perusahaan.Kewenangan pengawasanan terhadap Pemberian legalitas kepada pelaku usaha/kegiatan usaha Laundry bertujuan untuk mengendalikan tingkah  laku masyarakat atau pembebasan/pelepasan dari suatu larangan yang telah diatur Undang-undang dan diamanatkan kepada DPM-PTSP.DPM-PTSP berkewajiban untuk mengendalian pelaksanaan penanaman modal dan melakukan pengelolaan data dan informasi perizinandan nonperizinan yang terintegritas.Namun kenyataannya pelaksanaan pengawasan tidak dilakukan dengan baik dan maksimal hal ini menyebabkan banyak pelaku usahaLaundry di kecamatanKuta Raja kota Banda Aceh tidak mendaftarkan usahanya maka pengawasan produksi usaha tersebut tidak berfungsi. Hasil penelitian diketahuibahwa pelaksanaan pengawasan yang dilakukanoleh DPM-PTSP terhadapusaha laundry di KecamatanKuta Raja Kota Banda Aceh belum berjalan sesuai dengan ketentuan. Hal ini disebabkan karena pengawasan, kesadaran hukum, serta penerapan sanksi belum sepenuhnya berjalan, terdapat tumpang tindih kewajiban dalam melakukan pengawasan.Upaya hukumhanya terbatas kepada teguransaja.Kata Kunci : Pelaksanaan Pengawasan, Dinas Penanaman Modal, Usaha Laundry
PENERAPAN ATURAN HUKUM TERKAIT LARANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) MELAKUKAN RANGKAP JABATAN SEBAGAI KOMISARIS UMUM PADA BUMN (Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik) Rika Anggun Tiara; Chadijah Rizki Lestari
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 6, No 1: Februari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Dalam pasal 17a Undang-Undang Pelayanan Publik, pelaksana dilarang untuk merangkap jabatan, namun ASN yang berperan pelaksana dalam menjalankan tugasnya masih banyak ditemukan rintangan-rintangan yang dihadapi. Salah satunya adalah maraknya rangkap jabatan yang ditemukan pada pemerintahan. Berdasarkan data yang ditemukan oleh Ombudsman, penyelenggara negara/pemerintahan yang merangkap jabatan sebagai seorang komisaris pada BUMN sebanyak 397 orang,   serta 167 orang lainnya merangkap jabatan pada anak perusahaan BUMN pada 2019. Dengan menggunakan  penelitian pada peraturan perundang-undangan juga karya ilmiah penelitian ini  menjelaskan mengenai penerapan aturan hukum terkait larangan Aparatur Sipil Negara untuk melakukan rangkap jabatan sebagai seorang komisaris umum pada BUMN berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mengetahui pro-kontra serta dampak dari adanya rangkap jabatan ASN merangkap sebagai komisaris pada BUMN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak ASN yang tidak mengindahkan UU Pelayanan Publik yang melarang rangkap jabatan.Kata Kunci: Rangkap Jabatan, Komisaris BUMN, ASN