Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DALAM BIDANG KESEHATAN (Kajian Terhdadap Pemakaian Vape Dalam Kawasan Tanpa Rokok) Muhammad Roby Fadhlan; Sufyan Sufyan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Tetapi banyak orang yang melakukan tindakan yang tidak menghargai hak kesehatan orang lain salah satunya dengan menggunakan rokok elektrik atau vape sembarangan. Uap yang dihasilkan oleh rokok elektrik mengandung partikel halus seperti asap rokok tembakau. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hak konstitusional warga Negara terhadap penamakaian rokok elektrik dalam ruang lingkup kawasan tanpa rokok. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa rokok elektrik atau vape tidak diatur dalam Undang-Undang sehingga masih bisa digunakan dalam kawasan tanpa rokok, dikarenakan dalam pasal (1) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 karena defenisi rokok yang diatur dalam pasal tersebut  tidak sesuai dengan beberapak kriteria yang dimiliki rokok elektrik atau vape.Kata Kunci : Rokok Elektrik, Kawasan Tanpa Rokok, Kesehatan
Peran Pemerintah Kota Banda Aceh Dalam Mewujudkan Ruang Terbuka Hijau (Studi di Wilayah Kota Banda Aceh) Saidus Syuhur; Sufyan Sufyan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan wilayah perkotaan minimal harus memiliki RTH sebesar 30 % dari luas wilayah , dengan pembagian 20 % RTH publik dan 10 % RTH privat. Pengaturan mengenai penyediaan dan pemanfaatan RTH Kota Banda Aceh diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2018. RTH Kota Banda Aceh  saat ini tercapai 13,77 %,masih membutuh 6,23 %. Penulisan ini bertujuan untuk melihat perkembangan perencanan dan penyediaan RTH serta melihat faktor yang membuat RTH diwilayah Kota Banda Aceh tidak maksimal. Metode yang dipergunakan pada penulisan ini adalah metode yuridis empiris. Hasil yang ditemukan pada penelitian faktor penghambat pertumbuhan yaitu harga tanah tinggi, ketersediaan anggaran yang terbatas, pertumbuhan penduduk serta pengalihfungsian lahan menjadi bangunan. Disarankan bagi Pemerintah Kota Banda Aceh agar dapat agar dapat menjalin kerjasama dengan pihak swasta. Selain itu dengan menetapkan lahan yang sudah menjadi RTH dalam bentuk regulasi sehingga tidak beralih fungsinya.Kata Kunci : Pemerintah Daerah,  Ruang Terbuka Hijau, Kewenangan, RTRW.
KEWENANGAN MAJELIS DUDUK SETIKAR KAMPUNG DALAM PEMBENTUKAN QANUN KAMPUNG (Suatu Penelitian di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang) Akbar Hidayatullah; Sufyan Sufyan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 6, No 2: Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mencoba menjelaskan kewenangan MDSK dalam pembentukan qanun kampung di Kabupaten Aceh Tamiang, faktor apa saja yang menjadi kendala dalam pembentukan qanun kampung, dan solusi terhadap kendala MDSK dalam pembentukan qanun kampung di Kabupaten Aceh Tamiang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris yaitu penelitian dengan melihat fakta-fakta yang terjadi dilapangan dan didukung dengan data-data kepustakaan atau penelitian terdahulu sehingga dapat memberikan jawaban terhadap permasalahan-permasalahan yang diteliti. Menurut hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Kampung, MDSK memiliki kewenangan salah satunya membentuk qanun kampung bersama datok penghulu. Kendala MDSK dalam pembentukan qanun kampung yaitu kurangnya sumber daya untuk merumus dan merancang qanun, MDSK kurang memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga legislatif di tingkat kampung. Solusi terhadap kendala MDSK dalam pembentukan Qanun Kampung yaitu MDSK harus lebih memahami tugas pokok dan fungsinya, dan pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan lagi sumber daya manusia khususnya dalam (legal drafting) lewat forum atau sosialisasi agar MDSK dapat menjalankan kewenangannya dengan baik.