Nur Fadhillah
Institut Agama Islam Qomaruddin Gresik

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Jual Beli Online dengan Sistem Dropship dalam Perspektif Islam Nur Fadhillah; Zumhur Alamin
J-ESA (Jurnal Ekonomi Syariah) Vol 4 No 2 (2021): Desember
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (526.708 KB) | DOI: 10.52266/jesa.v4i2.733

Abstract

Seiring berjalannya waktu jual beli online mulai berkembang dalam hal model transaksinya seperti penggunaan sistem dropship. Jual beli dengan sistem dropship ini menjadi salah satu alternatif yang dipilih dikarenakan tidak memerlukan modal besar bahkan tanpa modal sekalipun. Transaksi jual beli online dengan sistem dropship setelah dikaji dari sisi rukun dan syarat jual beli Islam telah memenuhi rukun akad dalam syariah. Sedangkan Pada sisi kepemilikan atas objek barang dalam praktik jual beli sistem dropship memiliki dua pendapat, yaitu: pertama, diperbolehkan dengan catatan penjual mendapatkan ijin dari pemilik barang dan penjual dapat menghadirkan barang tersebut. Kedua dilarang, karena penjual menjual barang bukan miliknya/ barang masih berada pada pemiliknya (supplier).
WAKAF PRODUKTIF DALAM MENINGKATKAN EKONOMI UMAT Nur Fadhillah
Jurnal Qiema (Qomaruddin Islamic Economics Magazine) Vol. 7 No. 1 (2021): Februari
Publisher : LPPM Institut Agama Islam Qomaruddin Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36835/qiema.v7i1.3588

Abstract

Wakaf merupakan kegiatan pemberian sejumlah harta benda yang sangat dicintai namun diberikan secara cuma-cuma untuk kebajikan umum. Si wakif dituntut menyerahkan sejumlah harta bendanya dengan keikhlasan yang tinggi agar harta yang diberikan sebagai harta wakaf dapat memberikan manfaat kepada masyarakat banyak. Wakaf produktif sendiri adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produktif dan hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Wakaf harus selalu melibatkan proses pertumbuhan aset dan pertambahan nilai. Dengan kata lain aset wakaf itu harus berputar, produktif, mempunyai nilai ekonomis, menghasilkan keuntungan, dan manfaatnya terus dapat dialirkan tanpa mengurangi asset. Wakaf pada dasarnya adalah “Economic Corporation”, dimana wakaf merupakan kegiatan yang mengandung unsur investasi di masa depan dengan mengembangkan harta produktif untuk generasi yang akan datang sesuai dengan tujuan wakaf, baik berupa pelayanan maupun pemanfaatan hasilnya secara langsung dalam meningkatkan ekonomi umat.