Lia Riesta Dewi
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN SERTA PERMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH Eki Furqon; Lia Riesta Dewi
Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 1 (2021): Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : LPPM Universitas Bina Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46306/rj.v1i1.7

Abstract

Perda Kota Serang Nomor 11 Tahun 2012 merupakan pelaksanaan asas desentralisasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah menyebutkan bahwasannya setiap luasan lahan yang telah dibebaskan, pengembang wajib menyediakan lahan untuk prasarana, sarana, dan utilitas seluas 40 persen dari lahan yang ada, yang nanti harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Serta ditegaskan pula bahwa prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diterima oleh Pemerintah Daerah dan yang dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi lebih dari 1 (satu) tahun dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara formal dan fisik.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan melalui pengkajian dan penafsiran terhadap literatur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas baik secara tersurat maupun secara tersirat. Dengan menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan analisis data mempergunakan metode deskriptif kualitatif.Kesimpulan Kedudukan dari Perda Kota Serang Nomor 11 Tahun 2012 berdasarkan peraturan perundang-undangan sangat kuat dan dapat dilaksanakan karena telah memiliki daya laku dan daya ikat untuk seluruh Pengembang Perumahan baik perseorangan ataupun Badan Hukum di Kota Serang. Kendala dan hambatan dalam pelaksanaan Perda Kota Serang Nomor 11 Tahun 2012 adalah tidak diserahkannya PSU Perumahan Highland Park Serang oleh PT. Pudjipapan Kreasindo sebagai pengembang dikarenakan faktor Tidak ada itikad baik dari PT Pudjipapan Kreasindo, tidak ada usaha tegas dan nyata yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang untuk meminta Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Highland Park Serang dan belum dibentuknya Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksana dari Perda Kota Serang Nomor 11 Tahun 2012.
PERSPEKTIF POSITIVISME KEDUDUKAN HUKUM PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG YANG TELAH DICABUT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Lia Riesta Dewi
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 7 No. 1 (2020): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (647.322 KB)

Abstract

MK RI mengeluarkan putusan yang mencabut UU dan memberlakukan kembali UU yang telah dicabut oleh DPR RI yaitu Putusan Nomor 022/PUU-I/2003 tentang Ketentuan ’Unbunding’ dan Penguasaan Negara Terhadap Cabang Produksi Listrik, Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Perkoperasian dan Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 Tentang Sumber Daya Air. Identifikasi masalah dari artikel ini adalah bagaimanakah kedudukan hukum Undang-Undang yang telah dicabut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan bagaimanakah peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kesimpulan Kedudukan hukum merupakan status atau posisi dimana suatu hukum itu berada. Mahkamah Konstitusi adalah Lembaga peradilan yang memiliki kekhususan yaitu hanya UUD NRI 1945 yang dijadikan pedoman berbeda dengan peradilan yang lain yang berpedoman kepada Undang.Undang. Kedudukan hukum berlakunya undang-undang yang telah dicabut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak bertentangan dengan Lampiran II huruf C angka 229 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dikarenakan hal tersebut untuk menghindari kekosongan hukum dan dasar hukum yang dijadikan pedoman oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara adalah Undang-Undang Dasar bukan Undang-Undang. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memiliki peran penting untuk membentuk RUU yang baru mengenai RUU Ketenagalistrikan, RUU tentang Perkoperasian dan RUU Sumber Daya Air.