Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 1 No. 1 (2021): Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN SERTA PERMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH

Eki Furqon (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)
Lia Riesta Dewi (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2021

Abstract

Perda Kota Serang Nomor 11 Tahun 2012 merupakan pelaksanaan asas desentralisasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah menyebutkan bahwasannya setiap luasan lahan yang telah dibebaskan, pengembang wajib menyediakan lahan untuk prasarana, sarana, dan utilitas seluas 40 persen dari lahan yang ada, yang nanti harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Serta ditegaskan pula bahwa prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diterima oleh Pemerintah Daerah dan yang dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi lebih dari 1 (satu) tahun dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara formal dan fisik.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan melalui pengkajian dan penafsiran terhadap literatur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas baik secara tersurat maupun secara tersirat. Dengan menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan analisis data mempergunakan metode deskriptif kualitatif.Kesimpulan Kedudukan dari Perda Kota Serang Nomor 11 Tahun 2012 berdasarkan peraturan perundang-undangan sangat kuat dan dapat dilaksanakan karena telah memiliki daya laku dan daya ikat untuk seluruh Pengembang Perumahan baik perseorangan ataupun Badan Hukum di Kota Serang. Kendala dan hambatan dalam pelaksanaan Perda Kota Serang Nomor 11 Tahun 2012 adalah tidak diserahkannya PSU Perumahan Highland Park Serang oleh PT. Pudjipapan Kreasindo sebagai pengembang dikarenakan faktor Tidak ada itikad baik dari PT Pudjipapan Kreasindo, tidak ada usaha tegas dan nyata yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang untuk meminta Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Highland Park Serang dan belum dibentuknya Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksana dari Perda Kota Serang Nomor 11 Tahun 2012.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Res Justitia Adalah Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum yang terbit secara daring pada bulan Januari dan Juli. untuk mempublikasikan hasil-hasil penelitian dalam bidang Ilmu Hukum dan berbagai Sub Ilmu atau ...