Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

PEMBERIAN GANTI KERUGIAN TANAH WAKAF DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL Rizki Fitria Sari; Nur Adhim; Islamiyati Islamiyati
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (366.255 KB)

Abstract

Pembangunan jalan tol merupakan pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang merupakan usaha pemerintah untuk memudahkan masyarakat. Pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum yang dilaksanakan di Ruas Jalan Tol Mojokerto-Kertosono dan Kertosono-Mantingan II telah selesai dikerjakan pada ahkir Desember 2017 yang tahun lalu. Namun, sejumlah permasalahan belum juga terselesaikan, terutamma permasalahan ganti kerugian yang layak untuk tanah wakaf yang menjadi bagian dari Mega Proyek Jalan Tol di ruas tersebut. Luas tanah wakaf yang belum terselesaikan yaitu 2.777 m2 dengan 10 bidang tanah wakaf. Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis proses pelaksanaan ganti kerugian tanah wakaf  dan penyelesaian permaslaahan ganti kerugian tanah wakaf yang belum dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai instansi yang memerlukan tanah. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa terhambatnya proses ganti kerugian tanah wakaf di ruas Mojokerto-Kertosono dan Kertosono-Mantingan II di Kabupaten Jombang disebabkan oleh izin atau rekomendasi ruislag tanah wakaf belum terbit, sebagian nazhir tanah wakaf yang terkena pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di ruas tol tersebut, sudah tidak ada (meninggal), dan terkendalanya proses pencarian tanah pengganti/relokasi tanah wakaf yang sesuai dengan nilai dan luas tanah wakaf yang terkena pembangunan jalan tol. Hambatan yang terjadi dalam proses pengadaan tanah wakaf untuk kepentingan umum pembangunan jalan tol di Kabupaten Jombang tersebut dikarenan tanah wakaf belum teridentifikasi dalam dokumen perencanaan yang menyebabkan upaya pelepasan sampai saat ini belum terlaksana. Hal ini menyebabkan proses ibadah ataupun manfaat produktif dari wakaf terganggu, karena pada dasarnya tanah wakaf milik umat Islam bersama.
KEBIJAKAN KANTOR PERTANAHAN TERHADAP LARANGAN KEPEMILIKAN TANAH “ABSENTEE/GUNTAI” DI KABUPATEN SLEMAN Annisa Thalassa Falah; Nur Adhim; Mira Novana Ardani
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 3 (2022): Volume 11 Nomor 3, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang mengatur mengenai larangan pemilikan tanah pertanian absentee/guntai yang melarang pemilik tanah pertanian bertempat tinggal di luar kecamatan letak tanahnya guna mengurangi permasalahan yang dapat disebabkan karena pemilik tanah pertanian tidak berada dalam satu lokasi dengan tanahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas ketentuan larangan kepemilikan tanah secara absentee serta peran Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dalam mencegah dan mengatasi terjadinya kepemilikan tanah secara absentee di Kabupaten Sleman. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, efektivitas ketentuan mengenai larangan pemilikan tanah absentee/guntai di Kabupaten Sleman saat ini belum bisa maksimal karena beberapa faktor. Karenanya, peran Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dalam mencegah dan mengatasi kepemilikan tanah absentee/guntai di Kabupaten Sleman adalah dengan melakukan penertiban administrasi dan penertiban hukum.
IMPLEMENTASI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN KENDAL Deppika Rindu Hastuty; Ana Silviana; Nur Adhim
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 4 (2022): Volume 11 Nomor 4, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan PTSL di Kabupaten Kendal masih terdapat beberapa kendala yang menghambat pelaksanaan program PTSL oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal. Untuk mengetahui pelaksanaan program yang ada di Kabupaten Kendal dilakukan penelitian mengenai implementasi program PTSL di Kabupaten Kendal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi program PTSL di Kabupaten Kendal, serta apa saja yang menjadi faktor penghambat PTSL yang terjadi di Kabupaten Kendal. Metode pendekatan yang akan digunakan penulis dalam penulisan hukum ini adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang akan digunakan penulis dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis, berikutnya dianalisa dengan metode analisis data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif yaitu data yang diperoleh. Hasil penelitian yang diperoleh tentang implementasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Kendal yaitu masih terhambat dikarenakan kurangnya sumber daya manusia dan juga masih adanya sengketa. Hal ini dapat dilihat dari Desa Kalibareng Kecamatan Patean yang masih terdapat sengketa tanah, sedangkan di Desa Sidomakmur Kecamatan Kaliwungu Selatan sudah berjalan dengan lancar. Kesimpulan dari penelitian ini adalah implementasi program PTSL di Kabupaten Kendal belum memenuhi target, dikarenakan masih adanya faktor faktor yang menghambat pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Kendal.
DISPARITAS PENENTUAN HARGA TRANSAKSI DALAM JUAL BELI TANAH DAN PENDAFTARANNYA Danur Alma Farikha; Nur Adhim
UNES Law Review Vol. 5 No. 4 (2023): UNES LAW REVIEW (Juni 2023)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i4.566

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berwewenang untuk membuat akta otentik, yang salah satunya ialah Akta Jual Beli (AJB). Ditemukan bahwa penentuan harga antara kesepakatan para pihak dengan hasil verifikasi lapangan pada proses pendaftaran ialah terjadi disparitas. Tujuan penelitian ini ialah guna menggali urgensi kepastian hukum atas disparitas penentuan harga transaksi dalam jual beli tanah dan pendaftaran sekaligus upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasinya. Penelitian ini berjenis normatif, dengan pendekatan terhadap perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya disparitas ialah karena kekosongan hukum. Kepastian hukum ini menjadi urgensi untuk diwujudkan, mengingat teori kepastian hukum menurut Hans Kalsen dan Jan Michael Otto bahwa kepastian hukum diwujudkan dengan adanya pengaturan hukum yang jelas dan konsisten. Kepastian hukum menjadi urgensi untuk diwujudkan agar tidak membingungkan masyarakat sebagai bentuk perlindungan hukum dari negara. Selain itu juga demi pendapatan negara dengan baik dari sektor pajak atas tindakan jual beli tanah, yaitu terkait Pajak Penghasilan (Pph) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pengaturan hukum yang lebih spesifik ini perlu dilahirkan sebagai kunci untuk mewujudkan kepastian hukum atas adanya disparitas penentuan harga tersebut.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP ASAS NASIONALITAS DALAM HUKUM TANAH (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015) Wasith Abdul Haq; Nur Adhim; Fifiana Wisnaeni
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 4 (2018): Volume 7 Nomor 4, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2018.41482

Abstract

Asas Nasionalitas merupakan salah satu asas yang terdapat dalam Hukum Tanah Nasional yang menyatakan bahwa seluruh bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya. Asas ini berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tak terkecuali bagi seorang warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran dengan warga negara asing. Asas Nasionalitas mempunyai fungsi menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi seorang warga negara Indonesia pelaku pernikahan campuran Asas Nasionalitas mempunyai fungsi strategis yaitu sebagai pelindung hak kebendaan warga negara Indonesia dalam konteks Hukum Tanah Nasional. Mahkamah Konstitusi telah memperjelas fungsi Asas Nasionalitas dengan menyatakan menolak petitum permohonan Pemohon judicial review perkara nomor 69/PUU-XIII/2015 yang berkaitan dengan pasal Asas Nasionalitas dalam Hukum Tanah.