Kornelius Benuf
Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hambatan Dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Perbankan Di Indonesia Bagus Rahmanda; Kornelius Benuf
Law, Development and Justice Review Vol 3, No 2 (2020): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/ldjr.v3i2.9283

Abstract

Tindak pidana perbankan merupakan ancaman bagi masyarakat dan individu. Upaya pemberantasan tindak pidana perbankan di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi. Penelitian ini akan fokus membahas hambatan dan upaya pemberantasan tindak pidana perbankan yang terjadi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, data yang digunakan yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu UU Perbankan, dan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, dan literatur lain terkait tindak pinda perbankan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa hambatan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana perbankan yaitu berupa hambatan: struktural, kultural, instrumental, dan manajemen, dan upaya pemberantasan yang perlu dilakukan antara lain: mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan tindak pidana perbankan. Dalam rangka pemberantasan korupsi perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan regulasi yang harmonis.
Efektifitas Pengaturan dan Pengawasan Bisnis Financial Technology (Peer to Peer Lending) di Indonesia Kornelius Benuf; Ery Agus Priyono; Siti Mahmudah; Siti Malikhatun Badriyah; Bagus Rahmanda; Amiek Soemarmi
Pandecta Research Law Journal Vol 15, No 2 (2020): December
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/pandecta.v15i2.21777

Abstract

In the industrial era 4.0 as it is now, the ease and speed of getting something are highly sought after, including the ease and speed of obtaining financial services. Financial Technology (Fintech) is a digital commercial service that offers and provides convenience and speed of financial services. The emergence of Fintech certainly makes it easy for people to get financial assistance. But as a state of law, Indonesia must regulate Fintech's business practices. Including the implementation of Fintech's business, it must be controlled and monitored by existing laws in Indonesia, not just stopping the formation of the rules, but also must be ensured that the rules apply effectively. This study aims to describe the basis for Fintech's business arrangements in Indonesia and will explain the effectiveness of the regulation in society. The writing method used is normative juridical, with a statutory approach, using secondary data by analyzing primary, secondary, and tertiary legal materials. Based on the research results, it is known that in Indonesia, Fintech's business is regulated by three institutions, namely the Ministry of Communication and Information, Bank Indonesia, and the Financial Services Authority. Regarding the effectiveness of the rules regarding the implementation of Fintech in Indonesia has not been going well because there are still shortages both in terms of legal structure, a legal substance, and legal culture.