Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Research Fair Unisri

PENERAPAN PROGRAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM MENCIPTAKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA PT. PLN (PERSERO) AREA SURAKARTA Dian Esti Nurati
RESEARCH FAIR UNISRI Vol. 3 No. 1 (2019): RESEARCH FAIR UNISRI
Publisher : Universitas Slamet Riyadi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (338.743 KB) | DOI: 10.33061/rsfu.v3i1.2583

Abstract

Substansi keberadaan CSR dalam suatu perusahaan adalah dalam rangka memperkuat keberlanjutan perusahaan itu sendiri di sebuah kawasan, dengan jalan membangun kerjasama antar stakeholders yang difasilitasi perusahaan tersebut dengan menyusun program-program pengembangan masyarakat sekitarnya. Atau dalam pengertian kemampuan perusahaan untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholder yang terkait dengannya, baik lokal,nasional, maupun global, karenanya pengembangan CSR perlu mengacu pada konsep pembangunan yang berkelanjutan (sustainability development). Penelitianini bertujuan untuk mengetahui Program CSR PT PLN Area Surakarta dalammembangun Good Corporate Governance serta pelaksanaan program CorporateSosial Responsibility yang dikelola oleh Tim CSR PT PLN Area Surakarta sesuaidengan kebutuhan masyarakat sebagai target sasaran. Konsep dan pengertianGood Corporate Governance yang dipergunakan sebagai alat analisis adalahmengacu pada definisi Cadbury Commite dan Pedoman GCG yang disusun olehKomite Nasional Kebijakan Corporate Governanace. Dalam penelitian ini,penulis berusaha mengetahui lebih mendalam mengenai Program Kemitraan,yaitu Community Relation , Community Services , Community Empowering dan Pelestarianalam sebagai fungsi CSR yang dilaksanakan oleh PT PLN Area Surakarta. Metode yangdipergunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu penelitian kualitatif yangmemaparkan secara lebih rinci mengenai kondisi yang terjadi, denganmempergunakan analisis interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa Tim CSR merupakan pelaksana CSR, mulai darimenganalisa proposal permohonan yang masuk, melakukan survei, membuatperjanjian kontrak, menyerahkan bantuan, dan kemudian memberikanpendampingan atau pembinaan terkait dengan penerima CSR. Dalam hal ini TimCSR berperan sebagai Fasilitator, yaitu sebagai penghubung atau mediator antarapublik penerima CSR dan perusahaan sebagai pelaksana. Dengan terlaksananyaProgram CSR tersebut sangat berpengaruh pada aspek sosial, karena adanyakepedulian, yang diharapkan adanya kesinambungan program, yang akibatnyatimbul kepercayaan masyarakat. Bagi PT PLN area Surakarta, denganmenjalankan GCG telah merasakan besarnya manfaat yang bisa di ambil setelahmenjalankan konsep tersebut secara konsisten, selain kinerja yang juga terusmembaik.Kata Kunci: CSR (Corporate Social Responsibility), GCG (Good CorporateGovernance), Masyarakat Binaan.
PENERAPAN PRINSIP PARTISIPASI DAN TRANSPARANSI DALAM PENATAAN DAN PENGELOLAAN PEDAGANG KAKI LIMA PASAR KLEWER SURAKARTA Dian Esti Nurati
RESEARCH FAIR UNISRI Vol. 2 No. 1 (2018): RESEARCH FAIR UNISRI
Publisher : Universitas Slamet Riyadi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (125.584 KB) | DOI: 10.33061/rsfu.v2i1.2631

Abstract

Kondisi terbaru tentang penataan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Surakarta,bahwa jumlah yang belum tertata cukup signifikan. Data yang ada di Dinas Perdagangandari total 5.817 PKL yang terdata , masih menyisakan beberapa pedagang yang belumdituntaskan penataannya oleh Pemerintah Kota Surakarta. Untuk penataan memang tidakbisa dilakukan secara bersama-sama. Penataan tersebut hanya bisa dilakukan secarabertahap sesuai dengan kondisi anggaran yang ada di Pemerintah Kota Surakarta. Selainitu penataan tersebut juga harus memperhatikan zona yang ditempati oleh para PKL.Perkembangan jumlah PKL yang selalu bertambah terus jika penataan dilakukan secarabersama-sama, justru akan menjadikan masalah di kemudian hari. Pemerintah KotaSurakarta menjalankan cukup serius untuk menata para PKL. Pemkot Surakarta pada awaltahun 2017 telah menyelesaikan pembangunan kembali Pasar Klewer yang terbakar akhirtahun 2014 lalu. Dinas Perdagangan Surakarta melakukan penataan dan pengelolaanPedagang Kaki Lima di Pasar Klewer dengan prinsip partisipasi dan transparansi. Prinsippartisipasi menurut Verhagen (Mardikanto dan Soebianto, 2015:81), bahwa partisipasimerupakan bentuk khusus dari interaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan pembagiankewenangan, tanggung jawab, dan manfaat. Prinsip Partisipasi dan transparansimendukung terciptanya Good Government dimana aplikasi dari konsep ini seringkalitergantung pada kerjasama pemerintah dan masyarakat yang terorganisir diantaranyaPaguyuban (Riswanda Imawan, 2002: 32). Tumbuhnya interaksi dan komunikasi tercermindalam penataan disesuaikan dengan kondisi pedagang saat pasar belum terbakar. Prosesvalidasi data pedagang Pasar Klewer telah diselesaikan oleh Pemkot, ada sebanyak 2.211diantaranya adalah Pedagang kaki Lima. Pedagang yang akan ditata, dan mulai melakukanproses penempatan, dimulai dari pendataan, pemetaan persoalan, penyusunan jadwal, sertasyarat-syarat telah dikomunikasikan dengan seluruh pedagang, baik melalui PaguyubanPedagang Pelataran Pasar Klewer (P4K), Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK),Komunitas Pedagang Pasar Klewer (KPPK), pedagang renteng, hingga PKL disekitarpasar. Syarat yang ditetapkan untuk dapat mendapatkan tempat di pasar permanen, yaitumenunjukkan Surat Hak Penempatan (SHP), memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP), dan bersedia membayar retribusi secara elektronik (e-retribusi). Pemerintah KotaSurakarta melaksanakan penataan pedagang dan PKL di pasar Klewer Surakarta denganjajaran stakeholders lainnya, sesuai dengan tujuan-tujuan maupun program- program yangtelah dituangkan kedalam kebijakan penataan pedagang di kota Surakarta. Denganmengacu pada penerapan prinsip Partisipasi dan Transparansi, maka terwujudnya GoodGovernance Pemkot Surakarta diharapkan mampu berhasil lebih baik dan profesionaldalam pengelolaan selanjutnya.Kata Kunci: Penataan PKL, Partisipasi, Transparansi, Good Governance.