p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Yustisiabel
Ricky Risaldy Lumintang
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELESAIAN PERCERAIAN KARENA SALAH SATU PIHAK BERPINDAH AGAMA (Studi Kasus Pengadilan Agama Luwuk) Ricky Risaldy Lumintang; Mustating Daeng Maroa; Firmansyah Fality
Jurnal Yustisiabel Vol 6, No 1 (2022): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32529/yustisiabel.v6i1.1596

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian Perceraian karena salah satu pihak berpindah agama serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Penelitian ini merupakan Penelitian hukum empiris yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil dan pembahasan diperoleh bahwa penyelesaian perceraian karena salah satu pihak berpindah agamam, dimana dalam hal suami isteri yang sedang bersengketa menikah secara islam maka pengadilan agamalah yang berwenang mengadili perkara tersebut. Penyelesaian perkara perceraian yang diakibatkan karena salah satu pihak berpindah agama sama seperti perceraian pada umunya, tidak ada perbedaan spesifik yang membedakan antara perceraian biasa dengan perceraian karena salah satu pihak berpindah agama. Perceraian karena salah satu pihak berpindah agama menimbulkan akibat hukum yakni terhadap status anak dan terhadap status harta bersama
PENYELESAIAN PERCERAIAN KARENA SALAH SATU PIHAK BERPINDAH AGAMA (Studi Kasus Pengadilan Agama Luwuk) Ricky Risaldy Lumintang; Mustating Daeng Maroa; Firmansyah Fality
Jurnal Yustisiabel Vol. 6 No. 1 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32529/yustisiabel.v6i1.1596

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian Perceraian karena salah satu pihak berpindah agama serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Penelitian ini merupakan Penelitian hukum empiris yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil dan pembahasan diperoleh bahwa penyelesaian perceraian karena salah satu pihak berpindah agamam, dimana dalam hal suami isteri yang sedang bersengketa menikah secara islam maka pengadilan agamalah yang berwenang mengadili perkara tersebut. Penyelesaian perkara perceraian yang diakibatkan karena salah satu pihak berpindah agama sama seperti perceraian pada umunya, tidak ada perbedaan spesifik yang membedakan antara perceraian biasa dengan perceraian karena salah satu pihak berpindah agama. Perceraian karena salah satu pihak berpindah agama menimbulkan akibat hukum yakni terhadap status anak dan terhadap status harta bersama