Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : INTEGRALISTIK

Membumikan Ecology Citizenship Melalui Pengetahuan Tentang Isu Lingkungan : Pengembangan Tenaga Panas Bumi Indonesia Dewi Gunawati; Itok Dwi Kurniawan
Integralistik Vol 31, No 2 (2020): Juli 2020
Publisher : Civic Education Program, Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/integralistik.v32i2.25014

Abstract

Latar belakang penelitian adalah: a). Dampak eksploitasi  energi fosil menyebabkan  kepunahan energi, diperlukan alternatif energi sebagai solusi , Salah satu bentuk alternatif energi adalah geotermal yang dalam tataran yuridis ditemukan masalah dan kendala dalam implementasi kebijakan geotermal , dalam tataran sosiologis  terdapat masalah   penolakan warga masyarakat terhadap  rencana pemanfaatan atau ekstraksi panas bumi (geotermal) yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia sebagaimana terjadi di Kawasan Perlindungan Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dan di Lereng Gunung Lawu, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Penolakan dilatar belakangi karena dampak yang ditimbulkan oleh ekstraksi mampu merusak biodiversity dan ancaman terhadap penghidupan warga masyarakat disektor pertanian. Tujuan penelitian untuk mengetahui alasan mengapa warga negara harus memiliki pengetahuan tentang pemanfaatan geotermal sebagai upaya membangun warga negara ekologis. Metode penelitian: Penelitian doktrinal. Jenis penelitian deskriptif, eksploratif dan evaluatif. Hasil Penelitian: alasan mengapa warga negara harus memiliki pengetahuan tentang pemanfaatan geotermal sebagai upaya membangun warga negara ekologis adalah bahwa: 1). Pengetahuan atas isu lingkungan yang mencakup hakekat, asal muasal pembentukan dan ruang lingkupnya merupakan dasar bagi masyarakat untuk membentuk sikap dan watak, tindakan untuk menjaga, mengelola dan melestarikan lingkungan secara bertanggung jawab. 2). Sebagai implementasi dari prinsip pembangunan berkelanjutan bahwa penikmatan terhadap pemanfaatan sumber daya alam yang sama bagi generasi sekarang dan yang akan datang merupakan perwujudan prinsip keadilan yang harus dipahami oleh warga negara ekologi yaitu warga negara yang sadar akan hak dan kewajiban dalam pengelolaan sumber daya alam. 3). Dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan mensyaratkan prinsip pengelolaan yang menjunjung harmoni tujuan ekonomi, sosial dan ekologi.