Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui 1) upaya penyidik dalam mengamankan barang bukti dalam Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Boyolali, 2) kendala kepolisian selaku penyidik dalam hal mengamankan barang bukti dalam Tindak Pidana narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor Boyolali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengelolaan barang bukti oleh Polri sudah diatur pelaksanaannya berdasarkan Perkap Nomor 10 Tahun 2010 tentang pengelolaan barang bukti di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia dimana dalam pelaksanaannya tetap mengacu pada prinsip - prinsip legalitas, transparan, proporsional, akuntabel, efektif dan efesien. Legalitas artinya prinsip pengelolaan dilaksanakan mengacu pada hukum acara yang berlaku yakni KUHAP, baik dalam rangka proses penyitaannya, maupun menjaga agar barang bukti tersebut tetap terjaga chain of custodynya. Transparan proporsional dan akuntabel sendiri mengacu kepada proses pencatatan dan penyimpanan barang bukti atau barang sitaan tersebut, hal ini mengacu pada proses dimana barang bukti yang ada harus tetap dipertanggungjawabkan keberadaannya, pengelolaannya dan penggunaannya dalam rangka penyidikan maupun penyelesaian perkara, dimana dalam hal ini berarti barang bukti tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik dalam melakukan tugasnya memiliki beberapa kendala di dalam proses penyidikan seperti: a) Terbatasnya jumlah personil penyidik, b) Terbatasnya dana operasional, c) Kurangnya fasilitas penunjang operasional, d) Minimnya anggaran penyidikan, e) Minimnya waktu dalam proses penyidikan, f) Faktor penghasilan atau gaji penyidik yamg masih belum memadai, dan g) Kurangnya tempat yang memadai untuk menyimpan alat bukti.