Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Negara Anna Maria Salamor; Jacob Hattu; Juanrico A. S. Titahelu; Elias Zadrack Leasa
JURNAL BELO Vol 7 No 2 (2021): Volume 7 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Criminal of Law Department, Faculty of Law, Pattimura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30598/belovol7issue2page213-223

Abstract

Perkembangan saat ini menunjukan bahwa pengelolaan barang milik Negara/Daerah tidak sekedar administratif semata, tetapi lebih maju berpikir dalam menangani aset negara secara tepat, bukan sebaliknya negara mengalami kerugian dari pengelolaan barang milik negara akibat pengelolaan barang milik negara tersebut di salahgunakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis perbuatan-perbuatan apa sajakah yang dapat di kualifikasi sebagai perbuatan pidana dalam kejahatan terhadap harta kekayaan negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, barang milik negara merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan milik daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan barang milik negara tersebut harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan serta asas kepatutan dan keadilan. Kualifkasi perbuatan dalam kejahatan terhadap barang milik negara : tindak pidana pencurian, pemerasan, pengancaman, penggelapan, penipuan, perbuatan merugikan keuangan negara, perbuatan merugikan negara, penghancuran dan pengrusakan barang milik negara dan penadahan hasil kejahatan terhadap barang milik Negara.
PENGENALAN ANTI KORUPSI KEPADA MASYRAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI DESA UWETH SERAM BAGIAN BARAT Jacob Hattu; Juanrico A. S. Titahelu; Elias Z Leasa; Anna Maria Salamor
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 3 (2022): Volume 3 Nomor 3 Tahun 2022
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v3i3.8527

Abstract

Masalah korupsi atau biasa dikenal dengan tipikor, merupakan sebuah kejahatan atau sebuah tindak pidana melawan dan juga melanggar hukum yang sifatnya untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain ataupun koorporasi yang mana tindakan tersebut dapat merugikan keuangan dari suatu negara ataupun juga perekonomian di suatu negara. Hal tersebut adalah merupakan suatu masalah yang dihadapi masyarakat yang kini semakin marak, Oleh karena itu masalah korupsi seyogyanya mendapatkan perhatian yang serius dan terfokus untuk mengarahkan masyarakat ke arah yang lebih positif. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini yaitu sosialisasi pengenalan anti korupsi kepada masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak yang positif daalam menanggulangi tindak pidana korupdi di desa uweth.