Masalah korupsi atau biasa dikenal dengan tipikor, merupakan sebuah kejahatan atau sebuah tindak pidana melawan dan juga melanggar hukum yang sifatnya untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain ataupun koorporasi yang mana tindakan tersebut dapat merugikan keuangan dari suatu negara ataupun juga perekonomian di suatu negara. Hal tersebut adalah merupakan suatu masalah yang dihadapi masyarakat yang kini semakin marak, Oleh karena itu masalah korupsi seyogyanya mendapatkan perhatian yang serius dan terfokus untuk mengarahkan masyarakat ke arah yang lebih positif. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini yaitu sosialisasi pengenalan anti korupsi kepada masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak yang positif daalam menanggulangi tindak pidana korupdi di desa uweth.
Copyrights © 2022