Kebutuhan akan infrastruktur fisik sangat penting untuk menunjang aksesibilitas kegiatan dan perkembangan di daerah perkotaan. Jalur pedestrian atau jalur pejalan kaki merupakan salah satu prasarana infrastruktur fisik berupa jalan yang diperuntukkan khusus bagi aktifitas pejalan kaki. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas jalan khusus untuk aktifitas berjalan kaki yang berupa jalur pejalan kaki, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya. Namun karena beberapa hal seperti pedagang kaki lima dan parkir liar, dapat mengganggu kenyamanan pejalan kaki. Oleh karena itu diperlukan analisis untuk melihat kondisi dan fasilitas bagi pejalan kaki, mengetahui pandangan mereka terhadap fasilitas yang ada saat ini serta jika perlu memberikan saran perbaiki demi kenyamanan pejalan kaki untuk pihak terkait. Dengan melibatkan 100 orang responden yang menggunakan dan memanfaatkan fasilitas pejalan kaki ini, diharapkan dapat memberikan jawaban atas pertanyaaan yang diberikan. Hasil analisis menunjukkan bahwa kondisi jalur pejalan kaki diperoleh penilaian sangat tidak baik yaitu sebesar 46,59% dan masih banyaknya pedagang kaki lima yang memanfaatkan trotoar untuk berjualan serta menunjukkan perlu adanya perbaikan fasilitas seperti pelindung (shelter), penertiban pedagang kaki lima serta kendaraan parkir yang menggunakan fasilitas pejalan kaki.