Siswo Putranto Santoso
Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI HOSPITAL BYLAWS DI RUMAH SAKIT SANTO ANTONIO BATURAJA SETELAH BERLAKUNYA PERMENKES NOMOR: 755/MenKes/Per/IV/2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMITE MEDIK DI RUMAH SAKIT Lucia Murniati; Endang Wahyati Y; Siswo Putranto Santoso
SOEPRA Vol 2, No 2 (2016)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (329.259 KB) | DOI: 10.24167/shk.v2i2.817

Abstract

Hospital Bylaws mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik, direktur, staf medis, tenaga kerja lainnya dan pasien yang memiliki sifat tailor made, namun tetap diperlukan sebagai sarana pengaturan atau hukum dasar bagi rumah sakit, yang isi dari Hospital Bylaws merupakan kekhususan dari setiap rumah sakit.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, studi penelitian ini membahas aspek yuridis dan sekaligus membahas aspek sosial yang melingkupi gejala hukum tertentu. Metode analisis yang digunakan analisis kualitatif yaitu melakukan analisis data yang telah dikumpulkan dari hasil observasi di lapangan dan hasil wawancara dengan responden, dilengkapi data sekunder dari Rumah Sakit St. Antonio Baturaja serta data sekunder berupa kepustakaan hukum.Ketentuan hukum mengenai Hospital Bylaws didasarkan pada UU Praktek Kedokteran, UU Pelayanan Publik, UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit. Hospital Bylaws merupakan kewajiban bagi Rumah Sakit maka Rumah Sakit Santo Antonio Baturaja menyusun dan melaksanakan Hospital Bylaws. Pelanggaran atas kewajiban dapat dikenakan sanksi administrasi. Bentuk pengaturan Hospital Bylaws adalah PerMenKes Nomor: 755/MenKes/Per/IV/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit dengan tujuan mengatur tata kelola klinis yang baik agar mutu pelayanan medis dan keselamatan pasien lebih terjamin dan terlindungi serta mengatur penyelenggaraan komite medik di setiap rumah sakit dalam rangka meningkatkan profesionalisme staf medis. Implementasi di Rumah Sakit Antonio Baturaja belum berjalan sesuai dengan ketentuan karena dipengaruhi oleh faktor yuridis dan faktor teknis Persoalan yuridis adalah PerMenKes Nomor: 755/MenKes/Per/IV/2011 seharusnya tidak mengatur Hospital Bylaws karena merupakan instrumen yang berbeda.