Y. Budi Sarwo
Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

ASPEK HUKUM PEMBERIAN REKAM MEDIS GUNA KLAIM PEMBAYARAN JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN PESERTA MULTIGUNA BAGI RUMAH SAKIT DI KOTA TANGERANG Ausvin Geniusman Komaini; Y. Budi Sarwo; Iyus G. Suhandi
SOEPRA Vol 3, No 2: Desember 2017
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (213.68 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i2.777

Abstract

Dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 disebutkan bahwa jaminan pemeliharaan kesehatan penduduk fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi tanggung jawab pemerintah. Melalui Undang-Undang ini memberikan landasan hukum tentang kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.Salah satu upaya guna memenuhi hak dasar kesehatan masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang menyelenggarakan jaminan kesehatan dengan Program Multiguna . Program ini diselenggarakan berdasarkan asas bersama dan kekeluargaan yang berkesinambungan dengan sistem pola bantuan pembiayaan. Keharusan menyertakan  resume medis peserta multiguna pada klaim pembayaran yang diajukan pihak rumah sakit kepada dinas kesehatan kota Tangerang pada hakekatnya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk menjaga kerahasiaan rekam medis pasien.. Kondisi ini  menimbulkan pertanyaan bagaimana status kepemilikan rekam medis peserta multiguna tersebut dan bagaiman keabsahan pemberian rekam medis oleh pihak Rumah sakit kepada Dinas Kesehatan Kota Tangerang sebagai perwakilan pemerintahan Kota Tangerang ?Penelitian hukum ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif dengan pendekatan Metode Penelitian Yuridis Normatif, sehingga jenis penelitian yang digunakan adalah Studi Kepustakaan. Data yang dikumpulkan adalah data kualitatif dalam bentuk bahan pustaka, yakni bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Sehubungan dengan data yang digunakan data kualitatif, maka akan dilakukan analisi kualitatif terhadap ketiga bahan hukum yang dikumpulkan, dan akan dirumuskan jawaban sementara berbentuk hipotesis kerja.Pembayaran klaim kepesertaan Program Multiguna oleh pihak rumah sakit kepada Dinas Kesehatan Kota Tangerang yang mengikutkan foto copy resume medis masih  bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka Peraturan Walikota yang mengatur Program Multiguna ini perlu direvisi dan rumah sakit yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang perlu membuat kebijakan internal berupa pernyataan secara tertulis kesediaan pasien untuk memberikan resume medisnya kepada pihak Dinas Kesehatan Kota Tangerang sebelum dilakukan pemberian pelayanan jaminan kesehatan.
PERAN DAN KEDUDUKAN HUKUM DOKTER KELUARGA DALAM PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA ASURANSI KESEHATAN (PT ASKES PERSERO) DI KABUPATEN TEMANGGUNG Puji Lestari; Endang Wahyati Y; Y. Budi Sarwo
SOEPRA Vol 3, No 2: Desember 2017
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.866 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i2.783

Abstract

Pemerintah dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada tingkat primer melalui pelayanan dokter keluarga, yang dilaksanakan oleh PT.Askes (Persero).Metode penelitian menggunakan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan ketentuan hukum belum diatur. Peran dan kedudukan hukum dokter keluarga masih mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang dokter dan dokter gigi. Pengaturan dokter keluarga secara khusus belum ada. Kewenangan dokter keluarga sama dengan dokter dan dokter gigi. Akibat hukum dari kedudukan hukum antara dokter keluarga hubungannya dengan PT. Askes yang tidak jelas sehingga dokter keluarga tidak terlindungi secara hukum.Pelaksanaan pelayanan dokter keluarga pada peserta askes sama dengan pasien umum, pelayanan kesehatan mengacu pada perjanjian kerjasama antara dokter keluarga dengan PT. Askes (Persero). Kesimpulannya adalah pengaturan tentang dokter keluarga belum ada sehingga tidak ada perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan bagi peserta askes. Pelaksanaan praktik dokter keluarga askes tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBERIAN JAMINAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI TAHANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HAK ASASI MANUSIA Lenny M. Siregar; Endang Wahyati Y; Y. Budi Sarwo
SOEPRA Vol 2, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24167/shk.v2i1.814

Abstract

Hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara, termasuk di dalamnya tahanan di Rumah Tahanan POLRI dan merupakan hak yang bersumber dari Hak Asasi Manusia. Jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan tahanan bagi tahanan POLRI pada dasarnya belum secara jelas diatur dalam suatu ketentuan peraturan Perundangan-undangan. Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemerintah dalam pemberian jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi tahanan di RUTAN POLRI, untuk mengetahui pelaksanaan pemberian jaminan pelayanan kesehatan bagi tahanan di RUTAN POLRI berdasarkan HAM di Polres Metro Jakarta Timur, dan untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam pemberian jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan berdasarkan HAM bagi tahanan di RUTAN POLRI.Penelitian ini memakai metode penelitian deskriptif, dengan pendekatan Yuridis Sosiologis, sedangkan data yang dikumpulkan adalah berupa data primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi lapangan dan studi pustaka. Adapun analisis data dilakukan secara kualitatif.Bahwa kebijakan Pemerintah dalam pemberian jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi tahanan POLRI didasarkan pada ketentuan Perundang-undangan antara lain UUD Tahun \1945, UU HAM, UU Kesehatan, UU Rumah Sakit, UU SJSN, UU BPJS, Perpres tentang Jamkesmas, yang bentuk pengaturannya dituangkan di dalam Peraturan Kapolri tentang Pengurusan Tahanan Pada RUTAN POLRI,Keputusan Kapolri tentang Norma Indek di Lingkungan POLRI, Petunjuk Administrasi Kapolri tentang Prosedur Pengelolaan Biaya Perawatan dan Makan Tahanan di Lingkungan POLRI,Dan Prosedur Tetap tentang Pelaksanaan Perawatan Tahanan Polda Metro Jaya, dengan tujuan agar tahanan mendapatkan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan yang layak. Dalam implementasi tersebut maka RUTAN POLRI belum sepenuhnya menjamin biaya kesehatan bagi tahanan, mengingat ketidakjelasan kedudukan hukum para tahanan khususnya ditinjau dari pengertian pasien miskin atau orang tidak mampu. Disamping itu, keterbatasan keterbatasan anggaran yang disediakan dari POLRI, sehingga perlu dibuat aturan yang jelas tentang jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi tahanan POLRI berdasarkan HAM
PERAN BALAI POM JAMBI DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA YANG DAPAT BERAKIBATKAN BAGI KESEHATAN A.Triwildan ST.Fatimah; Y. Budi Sarwo; Natasya Yunita S
SOEPRA Vol 3, No 2: Desember 2017
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.344 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i2.775

Abstract

Penyalahgunaan bahan kimia Formalin, Boraks dan Rhodamin B dalam produk pangan terbukti berdampak buruk bagi kesehatan manusia, Karenanya dikeluarkan suatu peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini selaras dengan Undang -undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menyebutkan bahwa pangan tidak hanya dituntut untuk memberikan pasokan produk pangan dalam jumlah dan gizi yang cukup,tetapi juga aman,Permasalahan yang akan dibahas adalah pertama, pengaturan Bahan Tambahan Pangan (BTP), khususnya mengenai standar ukuran penggunaan formalin, boraks dan rodhamin B serta sanksi terhadap pelanggaran penggunaan BTP, Kedua, peran BPOM Jambi dalam pengawasan terhadap produk makanan yang beredar di masyarakat. Penulis menggunakan Metode penelitian pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu cara meneliti dalam penelitian hukum yang dilakukan terhadap bahan pustaka atau data sekunder. Penarikan kesimpulan dilakukan melalui metoda berpikir deduktif, yaitu cara berpikir yang berangkat dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khususAkhirnya diperoleh kesimpulan antara lain pertama, Peraturan tentang BTM ada pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 772/MENKES/PER/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan secara tegas menyatakan formalin dan boraks bukan merupakan bahan tambahan makanan dan dilarang digunakan dalam makanan. Sedangkan Rhodamin B termasuk dalam salah satu zat warna yang dilarang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Rl No.235/Menkes/Per/VI/79 tentang Zat Warna yang Dilarang Digunakan. Kedua, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki fungsi pengawasan terhadap produk pangan, fungsi pengawasan ini dilakukan berdasarkan Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) 3 Lapis, atau sistem pengawasan full spectrum mulai dari pre-market hingga post-market control.Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, bahan berbahaya