ABSTRAK Perkembangan industri memasuki tahap 4.0 dimana industri teknologi dunia semakin maju dan berkembang. Namun dibalik semakin maju dan berkembangnya teknologi tidak hanya memberikan dampak positif bagi masyarakat melainkan juga dampak negatif yang tidak luput dari pemanfaatan teknologi itu sendiri. Salah satu dampak negatif perkembangan teknologi adalah cybercrime dapat diartikan kejahatan dunia maya. Cybercrime memanfaatkan komputer dalam jaringan internet dalam menjalankan aksinya. Maka dari itu dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara melihat bahan pustaka atau informasi opsional data sekunder seperti buku, jurnal ilmiah, skripsi, artikel maupun menelaah dari peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Berdsasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik korban kebocoran data pribadi yang mengalami kerugian ataupun dirugikan karena data pribadinya dipergunakan atau disebarluaskan tanpa persetujuan dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan yang berwenang. Pemerintah Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga, mencegah, dan atau menanggulai terjadinya sebuah permasalahan terkait kebocoran data diri rakyatnya baik kebocoran tersebut di akibatkan karena cybercrime maupun tidak pemerintah masih berkewajiban dalam menjaga, mencegah ataupun menanggulagi. Kata Kunci : Teknologi, Cybercrime, Pemerintah ABSTRACT Industrial development is entering stage 4.0 where the world's technology industry is increasingly advanced and developing. But behind the increasingly advanced and developing technology not only has a positive impact on society but also has a negative impact that does not escape the use of technology itself. One of the negative impacts of technological developments is that cybercrime can be interpreted as cyber crime. Cybercrime utilizes computers in the internet network in carrying out its actions. Therefore, in this paper, using normative legal research methods, namely legal research carried out by looking at library materials or optional secondary data information such as books, scientific journals, theses, articles and reviewing laws and regulations such as Law Number 11 of 2008 About Information and Electronic Transactions. Based on Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, victims of personal data leakage who suffer losses or are harmed because their personal data is used or disseminated without approval can file a claim for compensation to the competent court. The Indonesian government has an important role in maintaining, preventing, and/or dealing with the occurrence of a problem related to the leakage of personal data of its people, whether the leak is caused by cybercrime or not, the government is still obliged to maintain, prevent or overcome it. Keywords: Technology, Cybercrime, Government