This Author published in this journals
All Journal PETITA
Hamler Hamler
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENINDAKANKEJAHATAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN BERDASARKAN PASAL 365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (STUDI DI KEPOLISIAN RESORT KOTA PEKANBARU) Beni Sukri; Ferry Asril; Hamler Hamler; Hendra Lelana
PETITA Vol 3, No 2 (2021): PETITA Vol. 3 No. 2 Desember 2021
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (158.667 KB) | DOI: 10.33373/pta.v3i2.3836

Abstract

Hukum Pidana merupakan sarana yang penting dalam penanggulangan kejahatan atau mungkin sebagai obat dalam memberantas kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat pada umumnya dan korban pada khususnya. Penanggulangan kejahatan tersebut dapat dilakukan secara preventif (pencegahan) dan represif (penindakan). Namun upaya preventif tidak efektif untuk dilaksanakan jika kita tidak mengetahui apa sebenarnya yang menjadi faktor tindak pidana tersebut terjadi dan apa alasan dari seseorang melakukan tindak pidana. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai peran penyidik kepolisian dalam penindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan berdasarkan pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana, mengenai hambatan penyidik kepolisian dalam penindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru dan mengenai upaya mengatasi hambatan penyidik kepolisian dalam penindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru. Peran penyidik Kepolisian dalam penindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan berdasarkan pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana adalah dengan didahului oleh proses penyelidikan. Sehubungan dengan perannya dalam penegakan hukum, maka kepolisian melaksanakan berbagai kegiatan penting, yaitu: menerima pengaduan dari masyarakat, melakukan penyidikan, dan pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum untuk diteruskan dalam pemeriksaan perkara di pengadilan”. Hambatan penyidik kepolisian dalam penindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru adalah korban meninggal dunia, pelaku adalah anak dibawah umur, tersangka mudah melarikan diri, serta pelaku menghilangkan alat bukti. Upaya mengatasi hambatan penyidik kepolisian dalam penindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru yakni dengan upaya pencegahan (represif) yakni hukum pidana juga harus menjadi salah satu instrumen pencegah kemungkinan terjadinya kejahatan dan Tindakan preventif yaitu usaha untuk mencegah jauh sebelum terjadi kejahatan.