Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1154/B/PK/PJK/2017) Alya Adelina
Notaire Vol. 4 No. 3 (2021): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v4i3.27061

Abstract

Duty on the Acquisition of Land and Building Rights or BPHTB is a tax on the acquisition of rights to land and building. It is likely that in the future there will be an overpayment of BPHTB; in the case study of the Supreme Court Decision Number 1154/B/PK/PJK/2017, there was an overpayment of non-payable tax in 2009 by PT Bumi Sawit Permai to KPP Pratama Prabu Mulih which had just been filed at in 2012. There was a difference in authority in returning the BPHTB overpayment, considering that Law No. 20 of 2000, Amendment to Law Number 21 of 1997 on Duty on the Acquisition of Land and Building Rights, which classified BPHTB under Central Tax, was revoked and declared no longer valid since January 1st, 2011, replaced by Law No. 28 of 2009 on Regional Taxes and Retribution (UU PDRD) that classified it under Regional Tax. According to article 23 paragraph (1), (1a) and (2) Law Number 20 of 2000 on Amendment to Law Number 21 of 1997 on Duty on the Acquisition of Land and Building Rights, it was KPP Pratama Prabumulih’s obligation to return the overpayment of the non-payable tax. Keywords: Tax Overpayment; BPHTB; Tax Office.Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Tidak menutup kemungkinan bahwa dikemudian hari terjadi kelebihan pembayaran BPHTB, dalam studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1154/B/PK/PJK/2017 terjadi kelebihan pembayaran pajak tidak terhutang pada tahun 2009 oleh PT Bumi Sawit Permai kepada KPP Pratama Prabu Mulih yang baru diajukan pada tahun 2012. Terjadi perbedaan kewenangan dalam pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, mengingat undang-undang No 20 Tahun 2000, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak 1 januari 2011 yang awalnya BPHTB diklasifikasikan dalam Pajak Pusat, kemudian diganti dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) menjadi pajak Daerah. Berdasarkan pasal 23 ayat (1), (1a) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, maka sudah menjadi kewajiban KPP Pratama Prabumulih untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak tidak terhutang tersebut. Kata Kunci: Kelebihan Pajak; BPHTB; Kantor Pelayanan Pajak.
Pengaturan Pajak Penghasilan Bagi Profesi Selebgram Alya Adelina
Jurist-Diction Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (371.349 KB) | DOI: 10.20473/jd.v2i3.14289

Abstract

Selebgram atau selebriti instagram, merupakan profesi yang baru, selebgram memperoleh penghasilan dari kegiatan Endorsement, yaitu selebgram diberi imbalan atas jasa mereka dalam mempromosikan barang atau jasa yang telah diberikan oleh onlineshop, Pajak yang dibayarkan oleh selebgram digolongkan dalam jenis pajak penghasilan, yang pemungutannya dilakukan oleh lembaga yang berwenang yaitu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pajak yang dibayarkan oleh selebgram dibagi menjadi dua yaitu yang bersifat final dan tidak final, namun dalam prakteknya lebih ditekankan kepada pajak tidak final, selebgram berkewajiban untuk melaporkan penghasilannya di Surat Pemberitahuan Tahunan, sistem yang diterapkan dalam pemungutan pajak bagi profesi selebgram adalah menggunakan sistem Self Assessment System yang memberikan kewenangan terhadap selebgram yang bersangkutan untuk menghitung pajaknya sendiri. Jumlah pengguna instagram di Indonesia yang mencapai jutaan merupakan sebuah tantangan bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam memungut pajak dari mereka karena tidak semua selebgram sadar akan kewajibannya dalam membayar. Pemberian sanksi baik administrasi maupun pidana diberikan kepada selebgram apabila terjadi ketidaksesuaian dalam membayarkan pajaknya. 
Legal Analysis On The Management Of Suroboyo Bus Public Transportation In Surabaya City Alam Subuh Fernando; Heru Irianto; Alya Adelina; Xavier Nugraha
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 20, No 1 (2020)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (392.47 KB) | DOI: 10.18592/sjhp.v20i1.3548

Abstract

Abstrak: Di Kota Surabaya, dalam rangka untuk memudahkan mobilisasi terdapat kebijakan terkait dengan kendaraan bermotor umum, yaitu Suroboyo Bus. Sistem sistem pembayaran yang digunakan adalah denganmenggunakan sampah botol plastik dengan tujuan untuk menjaga kebersihan Kota Surabaya.  Dalam praktiknya, ternyata Surboyo Bus ini beroperasi dengan plat nomor berwarna merah, padahal di dalam Peratuan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dijelaskan bahwa kendaraan dengan plat nomor berwarna merah adalah kendaraan milik pemerintah yang notabene tidak boleh memungut pembayaran. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah penggunaan plat nomor berwarna kuning pada Suroboyo Bus telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan? 2) Bentuk pengelolaan seperti apa yang sesuai dalam mengelola kendaraan bermotor umum Surboyo Bus? Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan mengaji dan menganalisa peraturan perundang-undangan ataupun bahan hukum lain yang berkaitan dengan pengelolaan Suroboyo Bus di Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian ini, ditemukan bahwa 1) Penggunaan plat merah pada kendaraan bermotor umum bertentangan dengan  Pasal 39 Peratuan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dan 2) Pengelolaan Suroboyo Bus sebaiknya beralih dari Dinas Pemerintah Kota Surabaya ke BUMD, karena Pengelolaan dengan sistem BUMD akan menyebabkan pengelolaan manajemen baik manajemen keuangan maupun manajemen organisasinya akan bersifat lebih luas dan tidak terikat pada APBD Kata Kunci: Suroboyo Bus, BUMD, Plat Nomor Berwarna Kuning, Plat Nomor Berwarna Merah Abstract: In the city of Surabaya, to facilitate mobilization a public means of transportation exists, namely the Suroboyo Bus. The payment system applied for the bus is by using plastic bottle waste to maintain the Sanitation of the city. In practice, it turns out that Surboyo Bus operates with a red plate number, even though in the Indonesian Police Chief Association No. 5 of 2012 concerning Registration and Identification of Transportations, it is explained that vehicles with red plate numbers are government-owned vehicles which in fact should not collect payments.Based on the stated issue, the problem formulations in this study are: 1) Does the use of yellow plates number on the Suroboyo Bus comply with statutory provisions? 2) What forms of management are appropriate in managing Surboyo Buses public transportation? This research is a normative study, by reviewing and analyzing laws and regulations or other legal materials relating to the management of Suroboyo Bus in Surabaya. This research uses the statutory approach and conceptual approach.  Based on the results of this study, it was found that 1) The use of a red plate on public transportation is contrary to Article 39 of the Indonesian Police Chief Regulation No. 5 of 2012 concerning Registration and Identification of Transportations, and 2) Management of Suroboyo Buses should move from the Surabaya City Government Office to become a Province owned business because the management system in province owned business will cause the management of both financial management and organizational management to be broader and not bound to the regional budget.Keywords: Suroboyo Bus, Region owned business, Yellow Plate number, Red Plate Number