Raden Ajeng Cendikia Aurelie Maharani
Universitas Airlangga

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas Raden Ajeng Cendikia Aurelie Maharani
Notaire Vol. 4 No. 2 (2021): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v4i2.27168

Abstract

In the Marriage Agreement to bind the third party, then the marriage agreement must meet the principle of publicity, that is, by registered or recorded. Registration of marriage agreement for Muslims at KUA Kecamatan / PPN LN, while for non-Muslims are recorded at the Department of Population and Civil Registration. One of the conditions for recording a marriage agreement is the marriage agreement act. The form of marriage agreement for Muslims is regulated in Article 22 paragraph (2) Permenag RI No. 20/2019, the word “done in front of a notary” in question is an authentic act. As for non-Muslims, the form of marriage agreement is regulated in Circular Letter 472.2 / 5876 / Dukcapil which does not follow MK Decision No. 69 / PUU-XII / 2015 which states that the marriage agreement is made in the form of a Notary deed, this is stated in the first point in the circular. In the making of marriage agreements there is often a misunderstanding by making an affirmation act from a letter under hand. The result of the research obtained is that the marriage agreement made under hand and then made a affirmation act by a notary then the affirmation act does not meet the principle of publicity as determined in the Marriage Law, because in one of the conditions of validity of the marriage agreement must be registered with the registrar bind the third party until the act of affirmation of the marriage agreement does not bind the third party. This research is a study of normative juridical law with the method of Legislative approach and conceptual approach.Keywords: Affirmation Deed; Marriage Agreement; Publicity Principle.Dalam Perjanjian perkawinan agar mengikat pihak ketiga, maka perjanjian perkawinan harus memenuhi prinsip publisitas, yaitu dengan didaftarkan atau dicatatkan. Pencatatan perjanjian perkawinan bagi yang beragama Islam pada KUA Kecamatan/PPN LN, sedangkan bagi yang beragama Non-Islam dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bentuk perjanjian perkawinan bagi yang beragama Islam diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Permenag RI No. 20/2019 dilakukan dihadapan notaris yang dimaksud adalah akta autentik. Sedangkan bagi yang beragama non-Islam bentuk Perjanjian perkawinan diatur dalam Surat Edaran 472.2/5876/Dukcapil yang menindaklanjuti Putusan MK No. 69/PUU-XII/2015 yang menyebutkan bahwa Perjanjian perkawinan dibuat dalam bentuk akta Notaris, hal ini tercantum dalam point kesatu dalam surat edaran tersebut. Dalam pembuatan perjanjian perkawinan masih seringkali terdapat kesalahpahaman dengan dibuatkannya akta penegasan atas perjanjian perkawinan yang dibuat di bawah tangan. Adapun hasil penelitian yang diperoleh bahwa Perjanjian perkawinan yang dibuat di bawah tangan kemudian dibuatkan akta penegasan oleh notaris maka akta penegasan tersebut tidak memenuhi prinsip publisitas sebagaimana yang telah ditentukan dalam UU Perkawinan, karena dalam salah satu syarat keabsahan perjanjian perkawinan harus dilakukan pendaftaran pada pegawai pencatatan perkawinan agar mengikat pihak ketiga sehingga akta penegasan perjanjian perkawinan yang tersebut tidak mengikat pihak ketiga. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Kata Kunci: Akta Penegasan; Perjanjian Perkawinan; Prinsip Publisitas.
Tanggung Gugat terhadap Pembebanan Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda yang Akan Ada Berupa Gedung Angela Melani Widjaja; Vincentius Gegap Widyantoro; Elsa Indira Larasati; Lavenia Nadya Irianti; Raden Ajeng Cendikia Aurelie Maharani
JURNAL MERCATORIA Vol 13, No 2 (2020): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v13i2.3741

Abstract

Dalam lembaga jaminan dikenal bermacam-macam, salah satunya Hak Tanggungan, yang mengatur terkait jaminan hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Pembahasan yang menarik mengenai jaminan ini berkaitan dengan hak atas tanah beserta benda yang ada di atas tanah yang hendak dijadikan sebagai objek jaminan Hak Tanggungan namun benda tersebut keberadaan masih akan ada di kemudian hari. Memang dalam Pasal 4 ayat (5)  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (disebut UUHT) diatur berkaitan dengan adanya kepemilikan yang berbeda antara pemegang hak atas tanah dengan pemilik benda-benda yang berada diatas tanah tersebut, namun ketika terjadi persengketaan antara kepemilikan yang berbeda ini akan membawa problematika pihak-pihak yang hendak bertanggung gugat dan berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap pihak yang merasa dirugikan atas persengketaan ini. Berdasarkan atas perjanjian yang telah dibuat oleh pemegang hak atas tanah dengan pemilik benda yang berada di atas tanah tersebut, salah satu pihak tidak mampu memenuhi kewajibannya sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lainnya. Oleh karena itu pihak yang melakukan wanprestasi harus bertanggung gugat atas kesalahan yang telah merugikan pihak lain.