Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KERUGIAN PERUSAHAAN AKIBAT PENGUNDURAN DIRI PEKERJA WAKTU TERTENTU TANPA ADANYA PEMBERITAHUAN KEPADA PERUSAHAAN Elsa Indira Larasati
Jurist-Diction Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i1.12102

Abstract

Sebelum memulai adanya hubungan kerja, pengusaha dan Pekerja/buruh harus membuat perjanjian kerja yang memuat unsur – unsur seperti pekerjaan, upah, dan perintah. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan kesalah-pahaman antara masing – masing hak dan kewajiban para pihak. Walaupun perjanjian kerja telah dibuat secara jelas, tidak menutup kemungkinan bahwa akan terjadi suatu pelanggaran yaitu adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. PHK tidak hanya dapat dilakukan oleh pengusaha, namun pekerja pun dapat melakukan PHK dengan cara mengundurkan diri. Ketentuan PHK oleh pekerja hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditetapkan pada Pasal 162 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang salah satunya memuat bahwa pengunduran diri kepada perusahaan harus dilakukan minimal satu bulan sebelum melakukan pengunduran diri. Apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut maka pekerja dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan pada Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Serta sanksi lain yaitu adanya penahanan ijazah asli pekerja yang dilakukan oleh pengusaha, karena ijazah merupakan benda berharga yang digunakan sebagai jaminan ketika pekerja melakukan pelanggaran.
Tanggung Gugat terhadap Pembebanan Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda yang Akan Ada Berupa Gedung Angela Melani Widjaja; Vincentius Gegap Widyantoro; Elsa Indira Larasati; Lavenia Nadya Irianti; Raden Ajeng Cendikia Aurelie Maharani
JURNAL MERCATORIA Vol 13, No 2 (2020): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v13i2.3741

Abstract

Dalam lembaga jaminan dikenal bermacam-macam, salah satunya Hak Tanggungan, yang mengatur terkait jaminan hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Pembahasan yang menarik mengenai jaminan ini berkaitan dengan hak atas tanah beserta benda yang ada di atas tanah yang hendak dijadikan sebagai objek jaminan Hak Tanggungan namun benda tersebut keberadaan masih akan ada di kemudian hari. Memang dalam Pasal 4 ayat (5)  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (disebut UUHT) diatur berkaitan dengan adanya kepemilikan yang berbeda antara pemegang hak atas tanah dengan pemilik benda-benda yang berada diatas tanah tersebut, namun ketika terjadi persengketaan antara kepemilikan yang berbeda ini akan membawa problematika pihak-pihak yang hendak bertanggung gugat dan berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap pihak yang merasa dirugikan atas persengketaan ini. Berdasarkan atas perjanjian yang telah dibuat oleh pemegang hak atas tanah dengan pemilik benda yang berada di atas tanah tersebut, salah satu pihak tidak mampu memenuhi kewajibannya sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lainnya. Oleh karena itu pihak yang melakukan wanprestasi harus bertanggung gugat atas kesalahan yang telah merugikan pihak lain.