Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT ADANYA PERKAWINAN ANTAR PEKERJA SEKANTOR PASCA PUTUSAN MK NOMOR 13/PUU-XV/2017 Lavenia Nadya Irianti
Jurist-Diction Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i1.12107

Abstract

Hubungan kerja merupakan suatu hubungan hukum antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang terjadi berdasarkan perjanjian kerja. Hubungan kerja yang terjadi antara pengusaha dengan pekerja/buruh tidak menutup kemungkinan adanya permasalahan yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemutusan hubungan kerja diatur dalam Pasal 150 sampai dengan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. PHK lebih sering terjadi dari pihak pengusaha. PHK oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh terhadap beberapa faktor sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Namun pengusaha memiliki larangan dalam melakukan PHK dengan alasan yang ada pada Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Salah satumua ada pada Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal tersebut dirasa lebih berpihak kepada pihak pengusaha. Pada tanggal 14 Desember 2017 Mahkamah Konstitusi mengabulkan adanya permohonan uji materi Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan dengan mengeluarkan putusan dengan nomor perkara 13/PUU-XV/2017. Akibatnya, berdasarkan putusan MK tersebut, Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan dinyatakan tidak mengikat.
Tanggung Gugat terhadap Pembebanan Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda yang Akan Ada Berupa Gedung Angela Melani Widjaja; Vincentius Gegap Widyantoro; Elsa Indira Larasati; Lavenia Nadya Irianti; Raden Ajeng Cendikia Aurelie Maharani
JURNAL MERCATORIA Vol 13, No 2 (2020): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v13i2.3741

Abstract

Dalam lembaga jaminan dikenal bermacam-macam, salah satunya Hak Tanggungan, yang mengatur terkait jaminan hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Pembahasan yang menarik mengenai jaminan ini berkaitan dengan hak atas tanah beserta benda yang ada di atas tanah yang hendak dijadikan sebagai objek jaminan Hak Tanggungan namun benda tersebut keberadaan masih akan ada di kemudian hari. Memang dalam Pasal 4 ayat (5)  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (disebut UUHT) diatur berkaitan dengan adanya kepemilikan yang berbeda antara pemegang hak atas tanah dengan pemilik benda-benda yang berada diatas tanah tersebut, namun ketika terjadi persengketaan antara kepemilikan yang berbeda ini akan membawa problematika pihak-pihak yang hendak bertanggung gugat dan berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap pihak yang merasa dirugikan atas persengketaan ini. Berdasarkan atas perjanjian yang telah dibuat oleh pemegang hak atas tanah dengan pemilik benda yang berada di atas tanah tersebut, salah satu pihak tidak mampu memenuhi kewajibannya sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lainnya. Oleh karena itu pihak yang melakukan wanprestasi harus bertanggung gugat atas kesalahan yang telah merugikan pihak lain.