Yusuf Mustofa, Istislam, Dewi Cahyandari. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya M.T. Haryono Nomor 169 Malang e-mail: ysfmustofa@student.ub.ac.id ABSTRAK Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang legalitas Memorandum of Understanding sebagai Dasar Dalam Izin Usaha Pertambangan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dengan adanya kesepakatan bersama pada tahun 2018 antara pihak pemerintah Kabupaten Pacitan, pihak perusahaan tambang, dan pihak masyarakat desa Cokrokembang dan Kluweh terkait uji coba pengoperasian kembali perusahaan tambang. Tanpa adanya surat pencabutan atas penghentian sementara tersebut, kesepakatan bersama disertai dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya tahun 2015 dijadikan dasar untuk melakukan kembali operasional tambang yang berjalan sampai saat ini. Penelitian ini bertujuan menganalisa Memorandum of Understanding sah secara hukum sebagai dasar pemberian izin usaha pertambangan mineral dan logam serta menganalisa akibat hukum dari Memorandum of Understanding tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendeketan kasus (case approach). Hasil penelitian yang didapat, bahwa dalam kesepakatan bersama tentang uji coba operasional pertambangan selama tiga bulan, yang melibatkan pihak perusahaan tambang, masyarakat dan pihak pemerintah kabupaten Pacitan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tindakan pemerintah Kabupaten Pacitan melalui kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding tentang uji coba operasional pertambangan PT.GLI selama tiga bulan dinilai sebagai diskresi. Hal tersebut dianalisa melalui aspek substansi, kewenangan, dan prosedur, selain itu juga dengan asas umum pemerintahan yang baik. Jika dianalisa dan ditinjau menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dan asas umum pemerintahan yang baik Memorandum of Understanding atau kesepakatan bersama sebagai dasar dalam pemberian izin usaha pertambangan merupakan suatu tindakan pemerintah yang sah karena bagian dari diskresi. Kata Kunci: Izin Usaha Pertambangan, Memorandum of Understanding, asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), Diskresi ABSTRACT This research studies the legality of a Memorandum of Understanding as the basis of mining business permit issuance. Back in 2018, an agreement between the local government of the Regency of Pacitan, a mining company, and the locals of Cokrokembang and Kluweh village took place concerning the reopening of the mining company without any statement highlighting the temporary closure of the industry. This agreement also came with the work plan and budget plan of 2015 as the basis to reopen the mining business that has been running to date. This research aims to analyse the valid Memorandum of Understanding as the basis to issue a permit for running mineral and metal mining and to analyse the legal consequence of the Memorandum of Understanding. With juridical-normative methods and statutory and case approaches, this research has found that the agreement made complies with the legislation. The measures taken by the local authorities regarding this Memorandum of Understanding concerning the operation of PT GLI as the company mining for three months are seen as discretion from the perspective of the analysis of the substance, authority, procedures, and the general principle of good governance. Seen from the perspective of the legislation, this memorandum of understanding is considered valid since it is seen as discretion. Keywords: mining business permit, memorandum of understanding, the general principle of good governance, discretion