Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kontribusi maslahah Al-Thufi dalam pembaharuan Hukum Islam di era kontemporer Zulfa Hudiyani
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 1 No 02 (2019)
Publisher : P3M dan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (893.63 KB) | DOI: 10.35961/teraju.v1i02.45

Abstract

Abstrak Artikel ini ingin mendongkrak lebih aktif tentang argumen para sarjana hukum Islam yang mengatakan bahwa al-Thufi merupakan seorang ulama yang dipandang ‘nyeleneh’ dalam menggunakan mashlahah mursalah dalam istinbath hukum. Pemikirannya tentang maslahah dikenal oleh sebagian peneliti hukum Islam sebagai pemikiran yang bias. Karena menurutnya, apabila terjadi pertentangan antara nash yang qath’i dengan kemaslahatan didalam subutut dilalah, maka maslahah harus didahulukan dan menangguhkan nash. Lantas, bagaimana sebenarnya al-Thufi dengan konsep mashlahahnya? Dan Bagaimana aplikasi mashlahah mursalah al-Thufi dan kontribusinya di era kontemporer?. Adapun pendekatan yang digunakan dalam studi ini adalah pendekatan interpretasi dalam rangka memahami pemikiran seorang tokoh melalui karya-karyanya dan pendekatan fenomenologi. Dengan pendekatan library research terhadap literatur-literatur terkait, kajian ini menyimpulkan bahwa kontribusi pemikiran Al-Thufi tentang maslahat sungguh relevan pada era sekarang. Dengan konsepnya yang paling mendasar, yaitu kemaslahatan manusia juga termasuk tujuan syariat Islam. Kata Kunci: Najamuddin Al - Thufi, Maslahah Mursalah, Istinbath Hukum. Abstrac This article wants to jack up more actively about the arguments of Islamic law scholars who say that al-Thufi is a scholar who is considered "eccentric" in using mashlahah mursalah in istinbath law. His thoughts about maslahah are known by some Islamic law researchers as bias thinking. Because according to him, if there is a conflict between the texts that are qath'i with the benefit in sub knees, then the issue must take precedence and suspend the texts. So, how exactly is al-Thufi with the concept of mashlahah? And how does the application of mashlahah mursalah al-Thufi and its contribution in the contemporary era?. The approach used in this study is the interpretation approach in order to understand the thoughts of a character through his works and the fenomenological approach. With a library research approach to related literatures, this study concludes that the contribution of Al-Thufi's thoughts about the maslahat is really relevant in the current era. With the most basic concept, namely the benefit of humans is also included in the purpose of Islamic law. Keywords: Najamuddin Al - Thufi, Maslahah Mursala h , Istinbath of Law
Wakaf atas Royalti sebagai Hak Ekonomi dalam Intellectual Property Rights Asrizal Saiin; Pipin Armita; Muhammad Rizki; Zulfa Hudiyani
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 12 No 2 (2019): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47411/al-awqaf.v12i2.65

Abstract

Di dalam undang-undang wakaf, sudah memuat di dalamnya ketentuan yang menyatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual dapat beralih dan dialihkan seperti wakaf. Padahal Hak Kekayaan Intelektual bukanlah benda nyata (material). Berangkat dari persoalan inilah, penulis tertarik untuk meneliti tentang Hak Kekayaan Intelektual sebagai objek wakaf. Metode pendekatan penelitian dalam karya tulis ini adalah penelitian pustaka, jenis kajian kualitatif dengan menggunakan metode analisis dokumen. Kajian ini dibagi menjadi empat metode pokok, yaitu, metode penentuan subjek, bentuk kajian, metode pengumpulan data, dan metode analisis data. Adapun temuannya adalah mengenai wakaf dalam Hak Kekayaan Intelektual yang tercantum di dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2014 tentang Wakaf dijelaskan kategorinya di dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Pasal 21. Pada poin b, dijelaskan bahwa benda bergerak selain uang yang dapat diwakafkan dalam Hak Kekayaan Intelektual yaitu berupa: a) hak cipta, b) hak merk, c) hak paten, d) hak desain industri, e) hak rahasia dagang, f) hak sirkuit terpadu, g) hak perlindungan variates tanaman, dan atau hak lainnya. Hukum Indonesia tentang wakaf mengkategorikan Hak Kekayaan Intelektual sebagai benda immaterial yang memiliki nilai dengan adanya royalti yang didapat oleh pencipta dari Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Pencipta berhak untuk mengalihkan hak yang dimilikinya atas royalti yang didapat olehnya sesuai keinginannya, salah satunya adalah dengan cara mewakafkannya. Wakaf benda immaterial tersebut diperbolehkan karena sudah dipandang umum oleh tradisi masyarakat Indonesia.