Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perspektif Hukum Islam Tentang Memperjual Belikan Dan Memakai Pakaian Ketat Bagi Muslimah Arpan Zaman
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 3 No 02 (2021)
Publisher : P3M dan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35961/teraju.v3i02.296

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan perspektif Hukum Islam tentang memperjualbelikan dan memakai pakaian ketat bagi muslimah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum memperjual belikan dan memakai baju ketat bagi muslimah menurut islam. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan sumber data berupa buku-buku rujukan yang berhubungan dengan masalah dalam peneitian ini. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dari perspektif hokum Islam memperjualbelikan dan memakai pakaian ketat bagi muslimah hukumnya adalah haram. Oleh karena itu, marilah kita menjauhi untuk memperjualbelikan dan memakai pakaian ketat.
Investigating Ratio Legis Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Hak Perdata Anak Luar Nikah Arpan Zaman; Okti Wilymafidini; Ruhil Amani
LOGIKA : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan Vol 16 No 02 (2025)
Publisher : Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/logika.v16i02.3296

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terhadap ratio legis atau alasan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang hak perdata anak luar nikah. Penelaahan ini penting dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis ratio legis atau alasan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak disebutkan secara jelas dan mencari batasan hak perdata anak luar nikah serta meninjau putusan tersebut dalam hukum Islam. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normatif karena menganalisis alasan-alasan hukum (ratio legis) dibalik putusan Makamah Konstitusi. Memahami konstruksi hukum yang digunakan oleh Makamah Konstitusi dalam memutuskan hak perdata diluar nikah, menyelidiki landasan filosofis dan yuridis dari putusan tersebut, menelaah implikasi normative, dari putusan tersebut terhadap sistim hukum di Indonesia. yang mengandalkan data dari hasil dokumentasi yang diperoleh dari publikasi ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio legis atau alasan yang terkandung dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 berupa keadilan, perlindungan, pengakuan, penjaminan, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama (non diskriminatif) dimana hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang menjadi landasan ratio legis tersebut. Putusan MK pada dasarnya ditujukan terhadap anak luar nikah hasil nikah siri bukan hasil zina sehingga hak-hak perdata yang dapat diperoleh terbatas pada hak pemenuhan kebutuhan hidup, seperti nafkah, biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan lain-lain. Simpulan bahwa dalam tinjauan hukum Islam putusan Mahkamah Konstitusi selaras dengan hukum Islam dalam artian putusan MK hadir untuk menjaga jiwa (hifdz an-Nafs) anak luar nikah dari keterpurukan dimana hal ini sejalan dengan prinsip maqashid syari’ah yang bersifat al-daruriyyah (hal yang bersifat primer) yang harus dijaga.