Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terhadap ratio legis atau alasan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang hak perdata anak luar nikah. Penelaahan ini penting dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis ratio legis atau alasan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak disebutkan secara jelas dan mencari batasan hak perdata anak luar nikah serta meninjau putusan tersebut dalam hukum Islam. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normatif karena menganalisis alasan-alasan hukum (ratio legis) dibalik putusan Makamah Konstitusi. Memahami konstruksi hukum yang digunakan oleh Makamah Konstitusi dalam memutuskan hak perdata diluar nikah, menyelidiki landasan filosofis dan yuridis dari putusan tersebut, menelaah implikasi normative, dari putusan tersebut terhadap sistim hukum di Indonesia. yang mengandalkan data dari hasil dokumentasi yang diperoleh dari publikasi ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio legis atau alasan yang terkandung dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 berupa keadilan, perlindungan, pengakuan, penjaminan, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama (non diskriminatif) dimana hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang menjadi landasan ratio legis tersebut. Putusan MK pada dasarnya ditujukan terhadap anak luar nikah hasil nikah siri bukan hasil zina sehingga hak-hak perdata yang dapat diperoleh terbatas pada hak pemenuhan kebutuhan hidup, seperti nafkah, biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan lain-lain. Simpulan bahwa dalam tinjauan hukum Islam putusan Mahkamah Konstitusi selaras dengan hukum Islam dalam artian putusan MK hadir untuk menjaga jiwa (hifdz an-Nafs) anak luar nikah dari keterpurukan dimana hal ini sejalan dengan prinsip maqashid syari’ah yang bersifat al-daruriyyah (hal yang bersifat primer) yang harus dijaga.