I Gde Prim Hadi Susetya
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KERAHASIAAN BANK SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA DIKAITKAN DENGAN MONEY LAUNDERING I Gde Prim Hadi Susetya; I Gusti Ayu Puspawati; Ida Bagus Putu Sutama
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, no. 01, Maret 2013
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (187.138 KB)

Abstract

One function of banks is to collect funds from the public, so that people want to save their money, it takes confidence to the bank with one of the bank's actions to maintain bank secrecy. People who become customers of a bank must perform actions such as making financial transactions. The problem that then arises is whether the depositor gets the transfer of more than Rp. 100,000,000, will be protected from the bank and how the application of sanctions against violations of bank secrecy? Depositors are protected confidentiality if they do not deal suspicious financial transactions; it is associated with money laundering. A bank liability is reported that if found indications money laundering. As for the application of sanctions against violators of bank secrecy will be conducted by Bank Indonesia after conducting in-depth examination of the report of a violation of bank secrecy. Therefore, the protection of bank secrecy laws does not apply if depositors do money laundering and the imposition of sanctions against offenders classified by Bank Indonesia after inspection. Therefore, it is expected the bank to find out all that was done by the customer to prevent money laundering. The application of sanctions has been running well but needs to improve again in supervision.
ADAPTASI DOKTRIN PROMISSORY ESTOPPEL DALAM PENYELESAIAN GANTI RUGI PADA TAHAP PRA KONTRAK PADA HUKUM KONTRAK DI INDONESIA I Gde Prim Hadi Susetya; I Made Pasek Diantha; Putu Tuni Cakabawa Landra
Acta Comitas Vol 3 No 1 (2018)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2018.v03.i01.p08

Abstract

Tahap pra kontraktual adalah merupakan tahap awal dari sebuah perundingan antara para pihak yang membuat. Dalam tahap ini bias disebut juga tahap negosiasi atau perundingan atau kesepahaman awal sebelum memasuki kontrak yang sebenarnya. Permasalahan hukum akan timbul jika sebelum perjanjian tersebut sah dan mengikat para pihak, yaitu dalam proses perundingan atau preliminary negotiation, salah satu pihak telah melakukan perbuatan hukum seperti meminjam uang, membeli tanah, padahal belum tercapai kesepakatan final antara mereka mengenai kontrak bisnis yang di rundingkan. Hal ini dapat terjadi karena salah satu pihak begitu percaya dan menaruh pengharapan terhadap janji-janji yang diberikan oleh rekan bisnisnya. Jika pada akhirnya perundingan mengalami jalan buntu dan tidak tercapai kesepakatan, misalnya tidak tercapai kesepakatan mengenai fees, royalties atau jangka waktu lisensi, maka tidak dapat di tuntut ganti rugi atas segala biaya, investasi yang telah dikeluarkan oleh rekan bisnisnya. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka permasalahan yang dapat diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pengaturan penyelesaian ganti rugi menurut system hokum di Indonesia, dan (2) Bagaimanakah pengadaptasian Doktrin Promissory Estoppel dalam hukum kontrak di Indonesia. Berangkat dari adanya kekosongan norma dimana tidak diaturnya akibat hokum pada tahap pra kontraktual baik dalam KUHPerdata maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan hukum kontrak, maka penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perbandingan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara melakukan study kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik deskriptif, teknik sistematis, dan teknik evaluatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) pengaturan penyelesaian ganti rugi belum diatur secara tegas dalam KUHPerdata maupun dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan kontrak. Dalam KUHPerdata, ganti rugi hanya diberikan jika terjadi wan perstasi dan perbuatan melawan hukum. Namun, jika salah satu pihak merasa dirugikan dalam tahap pra kontraktual bias menggugat ke pengadilan negeri. (2) Pengadaptasian doktrin hukum Promissory Estoppel ke dalam system hukum Indonesia bisa dilakukan karena adanya kesamaan system hukum di common law (inggris, amerika) denga system hukum di Indonesia, sehingga pengadilan di Indonesia bisa memakai doktrin tersebut untuk mengisi kekosongan hukum dalam hukum kontrak. Kata Kunci: Doktrin Promissory Estoppel, Ganti Rugi, Tahap Pra Kontraktual.