Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penggunaan Hewan dalam Konflik Bersenjata: Kajian Hukum Humaniter Internasional Akbar Kurnia Putra; Eunike Trisnawati; Retno Kusniati; Bernard Sipahutar; Ramlan Ramlan
Undang: Jurnal Hukum Vol 5 No 1 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/ujh.5.1.207-230

Abstract

This article discusses the importance of regulating the use of animals in armed conflict considering the uncontrolled use of animals can threaten the lives of humans and animals themselves by determining certain limits that are allowed in war. The use of animals in war demonstrates human limitations and human dependence on other species. International humanitarian law focuses solely on the protection of humans and ignores the issue of how animals join the army in war and can be targeted by the military. In fact, animals are additional actors who contribute to the disputes of mankind today. Although military technology continues to develop with sophisticated equipment, it is undeniable that some of these special abilities can only be possessed by certain species. In essence, humanitarian law regulates two main points, namely regarding the means and methods of warfare (means and methods of warfare). Therefore, the interest of animals to be free from pain and suffering must be recognized as a value in the legal system, where there is a need for consideration of animal welfare and relevant interpretations to develop norms in other ways that refer to situations where suffering is a legal form of animal exploitation. Abstrak Artikel ini membahas mengenai pentingnya pengaturan penggunaan hewan dalam konflik bersenjata mengingat penggunaan hewan yang tidak terkendali dapat mengancam kehidupan manusia dan hewan itu sendiri dengan cara menentukan batas-batas tertentu yang diperbolehkan dalam perang. Penggunaan hewan dalam perang menunjukkan adanya keterbatasan manusia dan ketergantungan manusia pada spesies lain. Hukum humaniter internasional hanya berfokus pada perlindungan manusia dan mengabaikan isu tentang bagaimana hewan ikut serta menjadi prajurit dalam perang serta dapat dijadikan sasaran militer. Padahal, hewan merupakan aktor tambahan yang turut andil dalam sengketa umat manusia dewasa ini. Meskipun teknologi militer terus berkembang dengan peralatan canggih, tidak dimungkiri bahwa beberapa kemampuan khusus tersebut hanya dapat dimiliki oleh spesies tertentu. Pada hakikatnya hukum humaniter mengatur mengenai dua pokok, yakni mengenai alat dan cara atau metode berperang (means and methods of warfare). Oleh karena itu, kepentingan hewan untuk terbebas dari rasa sakit dan penderitaan harus diakui sebagai nilai dalam sistem hukum, di mana perlunya pertimbangan terhadap kesejahteraan hewan dan penafsiran yang relevan untuk mengembangkan norma-norma dengan cara lain yang merujuk pada situasi-situasi di mana penderitaan merupakan bentuk yang sah dari eksploitasi hewan.
Workshop Hukum dan Pengelolaan Kesekretariatan Dalam Asistensi Penanganan Pelanggaran Untuk Staf dan Pendukung Pada Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Dalam Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Dony Yusra Pebrianto; Akbar Kurnia Putra; Budi Ardianto; Bernard Sipahutar; Ramlan
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 1: November 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v4i1.5683

Abstract

Keberadaan sekretariat dalam mendukung kinerja pengawasan Pemilu merupakan suatu hal yang sangat penting, khususnya dalam hal penanganan pelanggaran. Keberadaan staf sekretariat merupakan salah satu pilar dalam hal penanganan pelanggaran, di awali dari fungsi konsultasi, penerimaan laporan, proses penanganan pelanggaran mulai dari proses pembuktian hingga kajian sangat bergantung kepada sejauh mana staf sekretariatr memahami aspek hukum dan pengkajiannya baik secara materil maupun formil. Hal ini menjadi tantangan tersendiri apalagi mengingat keberadaan staf sekretariat khususnya di Kabupaten Muaro Jambi hanya 1 (satu) yang berlatar belakang pendidikan hukum untuk mendukung pimpinan yang hanya 1 yang berlatar pendidikan hukum serta 1 kepala sekretariat yang juga berlatar pendidikan hukum. Oleh karena itu perlu workshop hukum serta pengelolaan kesekretariatan untuk memangun pemahaman dan skill bagi staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka penguatan kemampuan asistensi staf sekretariat mengenai hukum dalam proses penanganan pelanggaran khususnya dalam menghadapi Pilkada serentak Tahun 2024