Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kepemilikan dominan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan publik non-keuangan di Indonesia. Struktur kepemilikan yang terkonsentrasi merupakan karakteristik umum dalam iklim bisnis Indonesia dan sering dianggap memiliki peran penting dalam mengarahkan keputusan strategis perusahaan, termasuk kebijakan perpajakan. Dalam konteks tata kelola perusahaan, pemegang saham dominan sering diasumsikan memiliki kapasitas untuk mengawasi manajemen secara lebih efektif, sehingga dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan maupun agresivitas fiskal perusahaan. Dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dan model regresi linier, penelitian ini menguji 967 observasi perusahaan selama periode 2020–2024. Penghindaran pajak diukur melalui Effective Tax Rate (ETR), sedangkan kepemilikan dominan dihitung berdasarkan persentase kepemilikan pemegang saham terbesar yang memiliki lebih dari 20 persen hak suara. Hasil analisis menunjukkan bahwa model regresi signifikan secara simultan, tetapi variabel kepemilikan dominan tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa keberadaan pemegang saham dominan tidak secara langsung mendorong atau menekan praktik penghindaran pajak. Sebaliknya, perilaku penghindaran pajak lebih dipengaruhi oleh faktor internal lainnya seperti kebijakan manajemen, struktur operasional, kompleksitas transaksi, serta kualitas tata kelola perusahaan secara keseluruhan. Penelitian ini memberikan kontribusi empiris dengan memperkaya literatur terkait struktur kepemilikan dan kebijakan perpajakan di negara berkembang, serta menekankan perlunya mempertimbangkan variabel tata kelola dan karakteristik perusahaan lainnya untuk memahami determinan penghindaran pajak secara lebih komprehensif.