Malpraktek medis menjadi sebuah isu yang belakangan terus dibicarakan di tengah masyarakat, mengapa tidak karena hal menyangkut masalah hajat hidup manusia, penilaian dan kritik oleh masyarakat adalah upayah untuk memberikan koreksi terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter kepada pasiennya, bahwa dengan demikian malpraktek kerap terjadi dikalangan masyarakat (pasien), pasien memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu bilamana terjadi malpraktek maka harus dibuktikan yang didasarkan atas terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana malpraktik yang terjadi, malparaktek yang terjadi dalam penanganan pasien harus benar-benar terjadi sehingga bukan menjadi tuduhan semata, sehingga perbuatan malpraktek dapat tuntut pidana sebagaimana perbuatannya, pemidanaan atau sanksi terhadap pelaku malpraktek menjadi tolak ukur kehati-hatian perawat atau dokter didalam menangani pasiennya. Tujuan penelitian dilaksanakan guna meningkatakan pemahaman dan pengetahuan tentang sanksi malpraktek bidang kedokteran. Bahwa dengan sanksi pidana atas malpraktek ini dapat menjadi tolak ukur kehati-hatian atas pelayanan kesehatan baik dokter, perawat bidang, staf maupun pasien itu sendiri, karena malpraktek adalah hal yang menakitkan bagi setiap pasien disaat menerima pelayanan kesehatan dari tenagan medis, dokter dan para tenaga kesehatan lainnya. Bahan dan metode penelitian ini adalah penelitian pustaka atau library research yaitu dengan menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data utama, artinya data-data yang akan dikumpulkan berasal dari kepustakaan, baik berupa buku, ensiklopedi, jurnal, kitab perundang-undangan dan lain-lainnya yang masih ada keterkaitan dengan permasalahan yang dikaji. Penelitian ini bersifat deskriptif-analistik dan pendekatan yang digunakan adalah normatif-yuridis yaitu pendekatan yang bertujuan mendekati masalah dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dasar hukum yang berlaku dalam hukum positif Indonesia, serta asas-asas hukum yang berlaku dalam hukum positif. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode dokumentasi dengan mengumpulkan data-data dari buku, kitab perundang-undangan buku, kitab, jurnal, dan karya ilmiah lain yang mendukung penelitian tentang sanksi malpraktek medik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap kejadian malpraktek harus ditindak berdasarkan hukum yang berlaku karena tindakan dokter yang mengakibatkan kerugian bagi pasien baik berupa luka, cacat, atau kematian, dokter kurang menguasai IPTEK kedokteran yang umum berlaku di kalangan profesi kedokteran, dokter memberikan pelayanan kedokteran di bawah standar profesi, dokter melakukan kelalaian yang berat atau memberikan pelayanan yang tidak hati-hati. Pengaturan hukum positif di Indonesia belum ada yang secara jelas dan rinci mengatur tindak pidana malpraktek medik, namun ada beberapa undang-undang yang mengatur tindak pidana di bidang kesehatan yang bisa dikategorikan sebagai malpraktek, di antaranya adalah KUHP, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kesimpulan bahwa dengan memberikan sanksi pidana terhadap pelaku malpraktek, akan menjadikan pelayanan kesehatan jauh lebih meningkat dan semakin lebih baik, dokter dan tenaga kesehatan lainnya semakin mengedepankan tindakan professionalisme, maka dengan demikian malpraktek tidak dibenarkan didalam dunia kedokteran, olehnya itu pelayanan kesehatan terhadap pasien dilakukan baik oleh dokter, perawat, bidang, maupun staf, harus benar-benar menggunakan alat streril, obat yang tepat tidak kadaluarsa dan menangani pasien terkontrol secara teratur dan tepat waktu.