Teknologi genomik telah membuat kemajuan besar dalam dunia medis, terutama dalam deteksi dan pengobatan kanker yang lebih baik. Namun, teknologi ini menimbulkan banyak masalah hukum dan etika, terutama terkait perlindungan data genetik pasien dan hak mereka, serta risiko diskriminasi karena data genetik. Studi ini menyelidiki bagaimana hukum Indonesia mengatur penggunaan data genetik, serta masalah dan solusi yang mungkin muncul. Kebijakan yang lebih jelas diperlukan untuk menjamin perlindungan data genetik pasien dan pemanfaatan teknologi genomik yang etis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Data genetik pasien kanker dalam Hukum di Indonesia belum cukup dalam melindungi data genetik pasien kanker. Saat ini, belum ada regulasi khusus yang secara tegas mengatur perlindungan data genetik sebagaimana yang diterapkan dalam General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa. Beberapa undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memang mengatur tentang kerahasiaan data medis, tetapi belum secara spesifik melindungi data genetik pasien dari penyalahgunaan. Hal ini membuka peluang bagi pihak lain, seperti perusahaan asuransi dan pemberi kerja, untuk menggunakan informasi genetik dalam menentukan kebijakan mereka, yang dapat berujung pada diskriminasi. Penggunaan data genetik dalam diagnosis kanker telah membawa revolusi dalam dunia kedokteran, memungkinkan diagnosis yang lebih akurat dan personalisasi pengobatan. Namun praktik ini juga menimbulkan berbagai isu hukum dan etika yang perlu diatur dengan cermat. Jika data genetik bocor atau disalahgunakan, pasien bisa mengalami dampak negatif, seperti stigma sosial atau kesulitan mendapatkan asuransi