AbstractLegal counseling participants in Suka Beras Village, Perbaungan District, Serdang Bedagai Regency, North Sumatra Province generally do not understand the importance of domestic violence as regulated in Article 4 of Law Number 23 Year 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence, with the following objectives: 1 Prevent all forms of violence in household, 2. Protect victims of domestic violence, 3. Take action against perpetrators of domestic violence and, 4. Maintain a harmonious and prosperous household, so that problems arise in the village community of Suka Beras that in the house ladder is a criminal act that must be addressed and is the responsibility of the village government. Therefore, it is deemed necessary to carry out Community Service in the Village with the title "Responding to Crime of Domestic Violence during the Covid-19 Period". The purpose of the activity is to find out the level of public understanding of Domestic Violence, to raise awareness from the people of the Like Rice Village that the Republic of Indonesia has regulated the provisions on the Elimination of Domestic Violence which have been regulated must be obeyed, and to increase knowledge, understanding and awareness. community so that people prevent criminal acts of domestic violence, especially during the Covid-19 period, in order to create harmony and harmony in the household. Keywords : Crime, Domestic Violence, Covid-19 AbstrakPara peserta penyuluhan hukum di Desa Suka Beras Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara pada umumnya kurang memahami tentang pentingnya kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan tujuan : 1. mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, 2. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, 3. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan, 4. Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera, sehingga timbul masalah di masyarakat Desa Suka Beras bahwa dalam rumah tangga merupakan suatu tindak pidana yang harus disikapi dan merupakan tanggungjawab pemerintah desa. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk dilakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa tersebut dengan judul “Menyikapi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Masa Covid-19”. Tujuan kegiatan adalah untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menumbuhkan kesadaran dari masyarakat Desa Suka Beras bahwa Negara Republik Indonesia telah mengatur ketentuan tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang telah diatur tersebut harus ditaati, serta untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat supaya masyarakat mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, terutama pada masa covid-19, demi terciptanya keharmonisan dan kerukunan dalam rumah tangga. Kata Kunci : Tindak Pidana, Kekerasan Rumah Tangga, Covid-19.