enju juanda
Fakultas Hukum Unigal

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HUBUNGAN HUKUM ANTARA PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Enju Juanda
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 9, No 2 (2021): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v9i2.6256

Abstract

Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata menganut Sistem Terbuka (Contract Vrijheid) sehingga karenanya setiap Subjek Hukum (Orang dan Badan Hukum) dapat mengadakan perjanjian asal memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan setiap perjanjian yang telah dibuat berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya sebagaimana ditentukan Pasal 1338 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Perjanjian Pembiayaan Konsumen merupakan perjanjian yang melibatkan tiga pihak yang membuat perjanjian yaitu Pihak Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang berkedudukan sebagai Kreditur dan Pihak Konsumen yang berkedudukan sebagai Debitur serta Pihak Penjual atau Supplier yang berkedudukan menyediakan barang.Pihak Kreditur berkewajiban untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan perjanjian kepada Debitur dan Kreditur berhak atas pengembalian uang yang dipinjamkannya dari Debitur, sebaliknya Debitur berkewajiban untuk membayar uang yang telah dipinjamnya kepada Kreditur dan Debitur berhak atas sejumlah uang sesuai dengan perjanjian dari Kreditur. Sehingga karenanya Hubungan Hukum antara Kreditur dengan Debitur adalah merupakan Hubungan Hukum dalam Perjanjian Pinjam Meminjam uang, sedangkan Hubungan Hukum antara Debitur dengan Pihak Penjual atau Supplier adalah merupakan Hubungan Hukum dalam Perjanjian Jual Beli.Kata kunci: Hubungan hukum, para pihak, perjanjian, pembiayaan konsumen
Eksistensi Hak Asasi Manusia dan Alternatif Penyelesaian Atas Pelanggarannya Dalam Negara Hukum Republik Indonesia Enju Juanda
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 8, No 1 (2020)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (152.511 KB) | DOI: 10.25157/justisi.v8i1.3290

Abstract

Dalam aktivitas berbangsa dan bernegara pelaksanaannya harus berdasarkan hukum dan secara yuridis normatif, Negara Indonesia telah berdasarkan atas hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan Negara Indonesia adalah Negara Hukum.Pada kepustakaan Ilmu Pengetahuan Hukum para ahli mengemukakan suatu negara hukum harus memenuhi unsur-unsur atau ciri-cirinya yaitu sebagai berikut :Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin hak-hak asasi manusia.Adanya pemerintahan berdasarkan peraturan.Adanya peradilan administrasi. Berdasarkan unsur-unsur atau ciri-ciri dari negara hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka sangat jelas dan tegas dalam suatu negara hukum harus adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusiaKata Kunci: Hak Asasi Manusia (HAM), Penyelesaian Atas Pelanggaran HAM, Negara Hukum Republik Indonesia.