Sonya Claudia Siwu
Fakultas Hukum, Universitas Surabaya, Surabaya-Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU DKI JAKARTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG Nikolas Wiarya Putra; Sonya Claudia Siwu; Nabbilah Amir
CALYPTRA Vol. 9 No. 2 (2021): Calyptra : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya (Mei)
Publisher : Perpustakaan Universitas Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract — In recent years, air pollution in Jakarta in has become a serious problem. AirVisual states that the average annual concentration of particulate matter (PM) 2.5 in Jakarta in 2018 reached 45.3 µg / m³ and in 2019 it reached 49.4 µg / m³. It is higher than the annual safety limit according to WHO standards, which is 10 µg / m³. In addition, it also exceeds the National Air Quality Standards and DKI Jakarta Regional Air Quality Standards, which is 15 µg / m³. One of the factors causing air pollution is the limited availability of Green Open Space. in 2019, the construction of Green Open Space in DKI Jakarta only reached 9.9%, whereas Law number 26 of 2007 concerning Spatial Planning has required the fulfillment of a green space of at least 30% of the area. The problem in this research is whether the spatial planning related to Green Open Space in DKI Jakarta is in accordance with Law number 26 of 2007 or not. To examine the problems, this research uses normative juridical research methods. The results of the study concluded that spatial planning related to Green Open Space in DKI Jakarta was not in accordance with Law number 26 of 2007 concerning Spatial Planning as well as related regulations. Keywords: spatial planning, green open space, jakarta Abstrak— Polusi udara di DKI Jakarta dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi permasalahan yang serius. Laporan kualitas udara dunia AirVisual menyebut bahwa konsentrasi rata-rata tahunan particulate matter (PM) 2.5 di DKI Jakarta pada tahun 2018 mencapai 45,3 µg/m³ dan tahun 2019 mencapai 49,4 µg/m³. Hal itu lebih tinggi dari batas aman tahunan menurut standar WHO, yaitu 10 µg/m³. Selain itu juga telah melebihi Baku Mutu Udara Nasional maupun Baku Mutu Udara Daerah DKI Jakarta, yaitu 15 µg/m³. Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya polusi udara adalah Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terbatas. Pada 2019, pembangunan RTH di DKI Jakarta hanyalah mencapai 9,9%, sedangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang telah mensyaratkan pemenuhan RTH minimal sebesar 30% dari luas daerah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah penataan RTH di DKI Jakarta telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007? Untuk mengkaji permasalahan yang ada, maka dalam penelitian ini menggunakan Metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penataan ruang terkait dengan RTH di DKI Jakarta tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang serta peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku. Kata kunci: penataan ruang, ruang terbuka hijau, jakarta
KAJIAN PANCASILA DALAM PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR TENTANG PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BERGULIR PROVINSI JAWA TIMUR Hesti Armiwulan; Yoan Nursari Simanjuntak; Sonya Claudia Siwu; Igam Arya Wada
Pancasila: Jurnal Keindonesiaan Vol. 1 No. 1 (2021): VOLUME 1 NOMOR 1 APRIL 2021
Publisher : Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52738/pjk.v1i1.7

Abstract

Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang menjadi penuntun hukum. Posisi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, serta dasar filosofis negara Republik menegaskan bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menentukan bahwa Peraturan Gubernur juga merupakan peraturan perundang-undangan. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur adalah kebijakan yang dikeluarkan sebagai dasar pelaksanaan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk memberikan modal kerja dan investasi kepada masyarakat Jawa Timur agar dapat memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan sesuai ketentuan dan norma yang berlaku. Dana bergulir modal kerja dan investasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur disebutkan menjadi penggerak roda perekonomian Jawa Timur. Kebijakan dibidang ekonomi yang diwujudkan dalam bentuk Peraturan Gubernur tidak cukup hanya dinilai atau digunakan sebagai dasar hukum atau legitimasi yang dapat dipertanggungjawabkan terkait pengalokasian penggunaan APBD, namun juga harus dianalisis norma atau substansi Peraturan Gubernur tersebut apakah telah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan juga asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.